Yusril Sebut Perppu Pembubaran Ormas Kemunduran Demokrasi

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 10:33 WIB
Pemerintah dinilai tidak perlu menerbitkan Perppu Ormas, karena dinilai tidak ada kegentingan yang melatarinya.
Yusril ihza Mahendra Menilai Perppu Pembubaran Ormas merupakan kemunduran demokrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu, akan memudahkan pemerintah untuk membubarkan Ormas.

Pakar hukum tata negara Yusril ihza Mahendra berpendapat, pemerintah sebenarnya tidak perlu menerbitkan Perppu tersebut. Bahkan, dia mengatakan, Perppu itu adalah bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Tidak ada Kegentingan yang memaksa yang memungkinkan presiden keluarkan Perppu mengubah Undang-Undang Ormas," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (17/9).
Perppu tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2014 tentang ormas ini kabarnya akan diumumkan siang ini kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Yusril, berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan Ormas.

"Melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut," katanya.

Kata dia, kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkan Ormas, maka pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut.
Dengan Perppu baru ini, menurut Yusril, semua prosedur pembubaran Ormas akan dihilangkan. "Pemerintah dapat membubarkan setiap Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur (Persetujuan Pengadilan)," kata dia.

Yusril menilai Perppu itu sebagai bentuk kemunduran demokrasi karena membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.

Lagipula, Yusril menganggap Perppu dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.

"Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu?" kata Yusril.

Yusril pun menduga Perppu Ormas diterbitkan lantaran pemerintah punya keinginan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

Persoalan HTI, kata Yusril, belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. "Ataukah pemerintah punya target lain untuk membidik ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah," katanya.

Yusril pun berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu pembubaran Ormas itu untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER