Akses ke Situs dan Medsos Tidak Diatur Perppu Ormas

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 17:38 WIB
Menteri Komunukasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Perppu Ormas yang baru tidak meliputi akses ke situs dan media sosial yang tetap diatur UU ITE.
Perppu pembubaran Ormas yang baru tidak meliputi akses ke media sosial dan situs(.AFP PHOTO / Mohammed Abed)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan dasar hukum untuk membatasi akses terhadap situs dan media sosial yang digunakan ormas.

Rudiantara mengatakan pembatasan situs dan media sosial tetap berpegang pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak (ada pembatasan). Pembatasan akses di dunia maya itu tidak terkait Perppu. Itu rujukannya UU ITE. Jadi, itu sudah jalan terus," kata Rudiantara usai menghadiri acara di Hotel Aryaduta, Rabu (12/7).
UU ITE mengatur bahwa pembatasan atau bahkan pemutusan akses dilakukan bila konten informasi melanggar ketentuan hukum, misalnya yang mengandung unsur radikalisme, menyinggung SARA, dan berunsur pornografi. 

Selain itu, ia menekankan Perppu Ormas yang telah diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, juga tak terkait dengan UU ITE yang sudah ada lebih dulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati merupakan landasan hukum yang terpisah, pemerintah menurutnya tetap menjalankan amanat sebagaimana yang telah dirumuskan dalam dua landasan hukum tersebut.
Ia mengatakan jika nanti ada ormas yang memang memiliki situs dan media sosial dengan konten yang melanggar UU ITE, tentu Kominfo akan menindaknya. 
Perppu Ormas dikeluarkan Pemerintah Jokowi untuk mencegah ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Perppu Ormas dikeluarkan Pemerintah Jokowi untuk mencegah ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. (AFP PHOTO / ADEK BERRY)
"Tapi siapa yang menetapkan konten (situs ormas) bertentangan? Ya, bisa Kominfo, tapi biasanya kami minta ahli. Karena kan Kominfo bukan ahli segalanya," imbuh Rudiantara.

Ia memberi contoh, misalnya konten dianggap melanggar UU ITE karena berunsur terorisme dan radikalisme, tentu Kominfo bisa mendengarkan rekomendasi dari Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT). Sedangkan bila konten menjurus pada penipuan, Kominfo akan bersinergi dengan kepolisian.

Wiranto hari ini mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). 
Pemerintah menerbitkan Perppu ini karena situasi yang mendesak dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.

Menurut Wiranto, UU Ormas nomor 17 tahun 2013 memiliki keterbatasan, terutama soal rumusan tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila karena hanya meliputi atheisme, marxisme dan leninisme.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER