Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia Tbk, yang melibatkan perusahaan ternama asal Inggris, Rolls-Royce bakal segera rampung.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK telah menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
"Perkembangan terakhir sudah hampir siap. Setelah e-KTP selesai akan segera selesai (kasus suap Garuda Indonesia)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun kasus tersebut hampir selesai, Emirsyah dan Soetikno hingga sekarang masih belum ditahan KPK. Padahal, mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal tahun ini.
Syarif mengungkapkan kerumitan kasus ini lantaran turut melibatkan dua lembaga antirasuah, yakni Serious Fraud Office (SFO) di Inggris dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Inggris.
Menurut Syarif, KPK mesti membahas bersama setiap dokumen-dokumen yang diperoleh dalam pengusutan kasus suap jual beli pengadaan pesawat ini. Pasalnya, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama ketiga lembaga tersebut.
"Ini kan kerjasama internasional, agak lama prosesnya karena melibatkan tiga lembaga antikorupsi. Inggris, Singapura dan KPK. Jadi semua data harus di-
share bertiga," tuturnya.
Kontrak KerjaKPK sendiri sudah mengantongi banyak dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap, yang melibatkan Rolls-Royce itu. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya terkait dengan sejumlah kontrak kerja perusahaan hingga aliran dana.
Keterlibatan dua lembaga antirasuah, Inggris dan Singapura, ini lantaran perusahaan yang berperan dalam kasus suap ini berada di masing-masing negara tersebut. Sebut saja Rolls-Royce yang merupakan perusahaan raksasa dari negeri Ratu Elizabeth itu.
Sementara untuk peran lembaga antirasuah Singapura, lantaran perusahaan Soetikno, Connaught Internasional dan sejumlah aset-aset milik Emirsyah, yang diduga terkait dengan suap ini berada di negeri Singa tersebut.
Hingga kini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, antara lain mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internasional.
Emirsyah diduga menerima suap dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls Royce berupa uang dan barang yang diberikan melalui Soetikno sebagai perantara. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode tahun 2004-2015 lalu.