Perppu Ormas Pangkas Mekanisme Pemberian Sanksi

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 15:38 WIB
Selain mengurangi jumlah sanksi administratif, Perppu Ormas juga meniadakan pelaksanaan upaya persuasif.
Ilustrasi Ormas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyederhanakan mekanisme pemberian sanksi bagi organisasi kemasyarakatan yang melanggar peraturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU 17/2013 tentang Ormas.

Penyederhanaan aturan terlihat pada Pasal 61 Perppu Ormas. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengurangi jumlah sanksi administratif yang bisa dikenakan pada Ormas pelanggar ketentuan dari empat menjadi tiga butir.

Sebelumnya, pada Pasal 61 UU 17/2013 disebutkan sanksi administratif dapat diberikan pada Ormas pelanggar ketentuan dengan jenis peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal yang sama di Perppu Ormas meniadakan jenis sanksi penghentian bantuan dan/atau hibah. Aturan itu hanya mengklasifikan sanksi administratif dalam tiga jenis, yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga meniadakan pelaksanaan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelumnya, upaya persuasif tertuang di Pasal 60 ayat 2 UU 17/2013.

Sebagai pengganti upaya persuasif, ormas pelanggar ketentuan diberi ancaman tidak hanya sanksi administratif namun juga pidana. Hal itu tertulis di Pasal 60 ayat 2 Perppu Ormas.
Penyederhanaan juga terlihat dalam mekanisme pemberian peringatan tertulis bagi ormas pelanggar aturan.

Sebelumnya, ada tiga tahap peringatan tertulis yang harus diberikan pemerintah sebelum membubarkan ormas. Namun, pada Perppu baru diatur bahwa peringatan tertulis hanya diberikan satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal penerbitan peringatan.

"Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan," demikian bunyi ayat (2) Pasal 62 Perppu Ormas.
Sementara itu, ancaman pidana bagi anggota atau pengurus Ormas pelanggar ketentuan bervariasi jenisnya. Perppu Ormas mengatur ancaman penjara bagi mereka antara enam bulan hingga seumur hidup, tergantung jumlah aturan yang dilanggar.

Aturan soal ketentuan pidana tersebut tercantum di Pasal 82A Perppu Ormas. Sebelumnya, tak ada ancaman pidana dalam UU 17/2013.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER