KPK Kritik Menteri Susi soal 'Saya Tenggelamkan' Kapal

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 20:26 WIB
KPK menyarankan agar kapal eks asing yang selama ini telah berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa kembali dimanfaatkan.
KPK menyarankan agar kapal eks asing yang selama ini telah berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa kembali dimanfaatkan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarief menyebut agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memikirkan cara lain selain menenggelamkan kapal-kapal eks asing yang telah berhasil ditangkap oleh kementeriannya.

Misalnya, Laode menyarankan agar kapal eks asing yang selama ini telah berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa kembali dimanfaatkan.

"Kalau masih bagus bisa dipakai untuk mencari ikan atau dimanfaatkan untuk hal lain," kata Laode di Gedung Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanfaatan kapal eks asing hasil tangkapan Satgas 115 ini menurut Laode bisa membantu nelayan yang kapalnya belum sebagus kapal-kapal yang digunakan para pencuri itu.
"Saya kira bisa bantu nelayan, tapi kalau memang tidak mau ya mungkin bisa dimanfaatkan untuk yang lain, dilelang misalnya, saya kira Bu Susi harus pikirkan cara lain selain penenggelaman," kata dia.

Namun, hal ini dibantah oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja. Menurut Sjarief kapal eks asing yang terindikasi melakukan kejahatan perikanan tidak dapat digunakan kembali untuk menangkap ikan di WPP Indonesia.

"Bahwa kapal-kapal ikan yang pernah terbukti atau terindikasi melakukan kejahatan perikanan, tidak dipakai lagi untuk kegiatan perikanan. Ada aturan seperti itu," kata Sjarief.
Lebih lanjut menurut dia, kapal eks asing yang sudah tertangkap dan terindikasi digunakan sebagai alat kejahatan perikanan biasanya mendapat label blacklist dari dunia internasional.

Stigma Kapal Eks Asing

Tidak sedikit, kata dia terbentuk stigma kapal-kapal eks asing ini akan mengulangi kesalahannya di masa lalu saat kembali digunakan menangkap ikan.

"Karena setelah ditangkap, kapal-kapal itu ada semacam stempel atau blacklist dari dunia perikanan internasional. Kalau beroperasi maka ada kecenderungan akan melakukan hal yang sama," kata Sjarief.

Selain itu, terkait Alih fungsi penggunaan kapal eks asing ini pun menurutnya masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Sebab, alih fungsi ini justru bisa menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER