Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyebarkan foto dan sketsa wajah Dominggus , salah satu dari lima pelaku kasus penusukan pakar telematika ITB, Hermansyah di tol Jagorawi, Minggu (13/7).
"Sketsa wajah itu hasilnya 70 sampai 80 persen ya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan Jakarta, Kamis (13/7).
"Dominggus masih buron. Kami akan terus mengejarnya," ujar Iriawan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat pelaku yakni Laurens Paliyama, Edwin Hitipeuw, Richard dan Erick telah ditangkap polisi sejak Rabu (12/7) dini hari.
Iriawan mengatakan, saat kejadian Dominggus berada dalam satu mobil bersama Domingus dan penusuk Hermansyah, Laurens, yang kala itu menggunakan Toyota Yaris.
Adapun Edwin dan Richard semobil dengan seorang perempuan bernama Siska. "Sidak tidak kami tahan tapi tetap dimintai keterangan," ujarnya.
Iriawan mengatakan, selain pelaku penusukan, Laurens juga sempat menyerang istri Hermansyah, Irina.
"Jadi ini sempat juga cekcok dengan istri Hermansyah. Jambak rambutnya," kata Iriawan.
Dia menjelaskan penangkapan empat tersangka ini terbilang sangat cepat dan setelah mendapat keterangan Irina dan saksi-saksi di lokasi kejadian, kepolisian langsung merekonstruksi perkara.
Iriawan menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan keterangan karena CCTV di tol Jagorawi tak merekam peristiwa penyerangan itu.
Setelah mendapat keterangan itu, kata Iriawan, polisi langsung memprediksi dari suku dan tempat tinggal pelaku.
"Ciri-ciri pelaku pakai kalung lalu kita kaitkan dengan warga yang tinggal di luaran pintu tol (Jagorawi) sampai Bogor," ujarnya.
Salah satu yang hal yang juga membantu kepolisian adalah nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku adalah nomor asli.
Bahkan menurut Iriawan salah satu mobil yang digunakan merupakan mobil yang diambil pelaku dari pemilik mobil yang tidak bisa membayar angsurannya.
"Mereka ini kan debt collector, jadi semua mobil masih asli,” ujar Iriawan,
Sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap Edwin dan Lauren. Keduanya ditangkap tim gabungan dari Tim Jaguar Polresta Depok, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok pada Rabu (12/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sementara, Richard dan Domingus ditangkap malam tadi di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Keempat pelaku yang bekerja di sebuah leasing mobil ini dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.