Polisi Tahan Eks Bawahan Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2017 05:46 WIB
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penahanan terhadap tersangka kasus percetakan sawah di Ketapang.
Ilustrasi ladang atau sawah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penahanan terhadap tersangka kasus percetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Upik Rosalina Wasrin.

Upik ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2012, yang dipimpin oleh Dahlan Iskan.

"Dittipidkor Bareskrim melakukan penahanan terhadap Upik Rosalina Wasrin atas dugaan korupsi dalam jasa konsultasi dan konstruksi cetak sawah 2012-2014," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Martinus mengungkapkan estimasi kerugian negara atas terjadinya dugaan korupsi tersebut sekitar Rp67,962 miliar. Sedangkan, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp69,370 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan CNNIndonesia.com, pada 2015 silam Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan Upik dijadikan tersangka lantaran menetapkan lokasi percetakan sawah di Ketapang tanpa melakukan investigasi.

"Beliau menetapkan lokasi Ketapang sebagai lahan cetak sawah tanpa melakukan investigasi atas calon lahan dan calon petani secara memadai, sehingga tidak sesuai dengan deplektif yang dapat digunakan dalam program cetak sawah," ujar Adi saat menggelar konferensi pers di Bareskrim pada 14 Juli 2015.

Kala itu, Adi menambahkan, tersangka lain dalam kasus tersebut akan ditetapkan tergantung pengembangan proses penyidikan yang dilakukan.

"Ini pada awalnya merupakan upaya pihak BUMN untuk menjaga ketahanan pangan," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER