Mantan Dirut BPD Papua Ditahan Polisi Terkait Korupsi Rp270M

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2017 00:40 WIB
Johan, eks petinggi Bank Pembangunan Daerah Papua, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas dugaan korupsi sekitar Rp270 miliar.
Bareskrim Mabes Polri menahan eks petinggi Bank Pembangunan Daerah Papua atas dugaan korupsi sekitar Rp270 miliar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menahan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua Johan Kafiar atas dugaan korupsi sekitar Rp270 miliar.

Johan menjadi pesakitan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit kepada PT Sarana Bahtera Irja tahun 2008 hingga 2014.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Johan ditahan atas tindakannya yang diduga merugikan negara hingga Rp270,26 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Johan Kafiar, laki laki, Dirut BPD Papua (ditahan) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT SBI. Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Johan ditetapkan sebagai tersangka setelah temuan BPK menunjukkan ada penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit BPD Papua ke PT Sarana Bahtera Irja dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Sebelumnya, seperti dikutip dari laman Detikcom, laporan BPK memaparkan pemberian fasilitas kredit oleh BPD Papua kepada PT Sarana Bahtera Irja menggunakan plafon sebesar Rp313,29 miliar. Itu berupa delapan fasilitas kredit investasi dan satu fasilitas kredit modal kerja.

BPK menyimpulkan ada penyimpangan pada sejumlah tahapan. Pertama, tahap analisis dan persetujuan kredit antara lain analisis kredit tanpa melalui kunjungan on the spot, rekayasa data keuangan debitur, dan kelengkapan dokumen tidak memenuhi syarat.

Penyimpangan juga terjadi dalam penetapan plafon yang tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek yang didanai, dan nilai agunan tidak mencukupi.

Kedua, penyimpangan tahap pencairan dan penggunaan dana kredit meliputi pencairan kredit tetap dilakukan meskipun syarat-syarat pencairan tidak terpenuhi. Lalu, dana pencairan kredit sebagian digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.

Terakhir, penyimpangan saat jatuh tempo. PT Sarana Bahtera Irja tidak dapat melunasi kreditnya. Akibatnya terdapat tunggakan pokok sebesar Rp222 miliar dan tunggakan bunga Rp48,25 miliar, yang saat ini berstatus macet.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER