Hendardi Bela Presiden Jokowi soal Perppu HTI

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2017 12:58 WIB
Ketua Setara Institute, Hendardi meminta masyarakat agar mendukung Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketua Setara Institute, Hendardi meminta masyarakat agar mendukung Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Setara Institute, Hendardi meminta masyarakat agar mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Hendardi dalam diskusi soal Perppu Ormas di Bakoel Koffie,Cikini, Jakarta, Jumat (13/7). Perppu itu terkait dengan rencan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.

Menurutnya, pemerintah memang perlu menunjukkan ketegasan politik dalam menjaga stabilitas di masyarakat. Salah satunya dengan memberi batas kepada organisasi kemasyarakatan agar tetap bergerak seusai dengan ideologi bangsa Indonesia.
"Kalau enggak, kita-kita juga yang menuduh pemerintah lamban, Jokowi lemah, absen, abai, segala macam. Sekarang ada alatnya, pemerintah yang akan pakai," tutur Hendardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Hendardi tidak ingin seolah membatasi masyarakat untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Hendardi mengaku memang selalu ada pro dan kontra dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang lazim dalam dinamika demkrasi.

Hendardi lalu menjamin bahwa Perppu Ormas ini tidak akan dijadikan alat pemerintah untuk membangun rezim yang otoriter.

Hendardi pun enggan menyamakan rezim saat ini seperti pada masa Orde Baru. Menurutnya, ada perbedaan signifikan antara pemerintahan yang kini berkuasa sekarang dengan pemerintahan Soeharto dalam upaya memberantas pihak-pihak yang merong-rong pemerintah.
"Orde baru juga membubarkan ormas tidak membutuhkan Perppu. Tidak membutuhkan undang-undang," lanjut Hendardi. Perppu yang baru diterbitkan pemerintah, menurut Hendardi, tidak bisa langsung digunakan untuk membekukan atau membubarkan suatu ormas.

Dia mengatakan pemerintah masih membutuhkan suatu produk hukum dalam rangka menindaktegas ormas yang terbukti melanggar pasal-pasal dalam perppu.

Pro Kontra

Hal serupa juga dinyatakan oleh Wakil Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso di tempat yang sama. Dia menuturkan, produk hukum yang dimaksud dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Ham.

"Jadi produk mereka yang nanti akan menyataka organisasi ini akan dibubarkan atau tidak," kata Sugeng.

Terpisah, peneliti senior Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono mengatakan keputusan pemerintah untuk melarang Hizbut Tahrir merupakan pelanggaran hak universal untuk kebebebasan berserikat dan berekspresi. Dia menuturkan hukum internasional menjamin hak untuk membentuk asosiasi.

“Melarang organisasi secara ketat berdasarkan ideologi, termasuk Pancasila, adalah tindakan kejam yang merongrong hak kebebasan berserikat dan berkespresi,” kata dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER