Polisi Resmi Hentikan Kasus Kaesang, Putra Jokowi

Marselinus Gual | CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2017 13:51 WIB
Kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, ditutup setelah polisi melakukan gelar perkara hari ini. Penyelidikan dihentikan karena tak cukup bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Bekasi Kota secara resmi menutup laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Kaesang Pangarep. Polisi menilai laporan yang disampaikan Muhamad Hidayat Simanjuntak tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penutupan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara, Senin (10/7).

"Kasus sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7).
Argo menjelaskan, hasil gelar perkara dan berdasarkan keterangan ahli pidana, bahasa, dan IT yang dihadirkan pihak kepolisian, tak ada unsur ujaran kebencian dalam vlog Kaesang. Hasil gelar perkara ini akan diberitahukan kepada Hidayat sebagai pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya nanti juga kami sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana," ujarnya.

Hidayat melaporkan Kaesang ke Polresta Bekasi pada 2 Juli lalu karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu. Dalam videonya, Kaesang mengkritik soal mengafirkan orang lain dan menyebut kata "ndeso".
Polisi Resmi Hentikan Kasus Kaesang Anak JokowiPelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat (kanan) mendatangi Polres Metro Bekasi Kota. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Surat laporan Hidayat tercatat dalam nomor pengaduan LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat menyebut putra Presiden Joko Widodo itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.

Hidayat pun bereaksi saat mendengar polisi berencana menutup kasus ini. Dia menyatakan akan melaporkan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin ke Kompolnas lantaran tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Hynan Poeloengan menyatakan, pihaknya siap menerima aduan Hidayat. Namun Kompolnas memiliki prosedur dalam menentukan saran dan keluhan masyarakat (SKM).
"Apakah memenuhi syarat dan merupakan kewenangan Kompolnas atau bukan," kata Andrea kepada CNNIndonesia.com. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER