Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan, seluruh hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang memutuskan bersama hasil uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Arief memastikan keputusan itu tidak dipengaruhi pihak manapun.
"Tidak ada pengaruh apapun. Kami juga tidak akan meninjau ulang uji materi UU tersebut karena persidangan tetap harus berjalan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).
Arief mengatakan, uji materi UU tersebut saat ini menjelang tahap pembacaan putusan. Salah satu yang dipersoalkan, kata Arief, yaitu isu syarat-syarat kesehatan dan jenis hewan indukan yang diimpor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim I Gede Dewa Palguna juga senada dengan Arief.“Tidak ada suatu yang aneh dengan permohonan itu, yang aneh adalah kejadian ini,” ujar Arief.
Meski menjawab soal uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Arief mengaku secara resmi belum mengetahui perkara pasti yang membuat Patrialis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Arief mengaku belum menerima klarifikasi resmi lembaga antikorupsi itu. "Kami belum tahu itu OTT kasus apa, berkenaan dengan apa, kami juga belum tahu," tuturnya.
KPK sebelumnya menyebutkan, penangkapan dilakukan karena terdapat indikasi gratifikasi untuk hakim MK terkait pengujian Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sejak Rabu malam hingga kini, Arief dan koleganya di MK belum bisa menghubungi Patrialis. Ia hanya bisa menghubungi ajudan Patrialis.
Namun dari pengakuan ajudan, dia juga tak bisa berkomunikasi dengan mantan anggota DPR itu. "Kami tidak tahu. Setelah sidang kemarin kami tidak ada komunikasi sama sekali dengan Pak Patrialis," tuturnya.
Arief juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik menanggapi dugaan OTT yang dilakukan KPK terhadap Patrialis.
"Saya minta ampun kepada Tuhan. Saya tidak bisa menjaga MK. MK melakukan kesalahan lagi. MK minta maaf kepada bangsa dan negara ini," kata dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo secara terpisah telah membenarkan OTT terhadap hakim MK yang diduga Patrialis Akbar. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta.
(rdk)