MK Tampik Lama Uji Materi UU Ternak Terkait Patrialis
Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Jan 2017 05:10 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua MK Arief Hidayat menyatakan proses uji materi yang memakan waktu lama tidak terkait kasus Patrialis Akbar. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menyatakan lamanya penanganan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tak berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat hakim Patrialis Akbar.
Uji materi itu terdaftar pada akhir 2015 dan telah selesai disidangkan sejak Mei 2016. Namun pembacaan putusan baru dijadwalkan pada 7 Februari mendatang.
Ketua MK Arief Hidayat berkata, tak ada ketentuan khusus dalam UU yang mengatur soal jangka waktu penanganan perkara di MK. Menurut Arief, lamanya penanganan uji materi di MK tergantung pada kompleksitas perkara.
"Ada persidangan yang jalan hampir satu tahun. Kenapa? Ya karena banyak pihak yang diperiksa, baik dari pemohon maupun pihak terkait selama persidangan," ujar Arief saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1).
Arief menuturkan, lamanya penanganan perkara juga terjadi lantaran para hakim bisa melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga berulang kali sebelum memutuskan uji materi tersebut.
Ketentuan ini berbeda dengan penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden yang telah ditentukan batas waktunya.
"Baru setelah ada putusan dibuat drafnya dulu dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka," katanya.
Sejumlah pihak sebelumnya mencurigai lamanya penanganan uji materi tentang UU itu berkaitan dengan dugaan suap yang diterima Patrialis. Penyuap Patrialis, Basuki Hariman, juga sempat mengeluhkan lamanya penanganan perkara tersebut di MK.
Dari catatan peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, MK memang memiliki kecenderungan masa pengujian UU yang semakin lama pada tahun 2016. Bahkan ada sejumlah perkara di MK yang mesti menjalani proses hingga dua tahun sebelum diputuskan. Standar waktu penanganan pengujian UU di MK dinilai lebih ideal jika diatur paling lama 6,5 bulan.
Patrialis diduga menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha berinisial BHR melalui perantara KM. Ia ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Mal Grand Indonesia, Jakarta.