Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tidak mempersoalkan latar belakang hakim pengganti Patrialis Akbar. Ia berkata, mereka yang pernah berkarier di bidang politik juga dapat menjabat hakim konstitusi asalkan tidak lagi menanggung kepentingan kelompok tertentu.
"Negarawan itu bisa politikus, akademisi, usahawan, NGO atau LSM.
Founding fathers itu politikus semua, hidupnya sudah selesai," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2).
Arief menuturkan, hakim konstitusi haruslah orang yang tidak lagi mengejar materi. Menurutnya, pemegang jabatan itu juga harus bisa menjaga jarak dari para pihak yang berperkara di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gaji di MK cukup, mau untuk keperluan apa saja sudah cukup. Nominalnya rata-rata jauh dari orang Indonesia kebanyakan. Tidak usah mencari penghasilan lain," tuturnya.
Lebih dari itu, Arief menyebut panitia seleksi yang akan dibentuk Presiden Joko Widodo lebih mengetahui kriteria umum negarawan yang layak menjadi hakim konstitusi. Ia berharap Jokowi sudah memilih pengganti Patrialis sebelum Maret atau periode pengajuan sengketa pilkada 2017.
Pro dan kontra terhadap hakim berlatar belakang politikus muncul setelah Patrialis Akbar KPK atas dugaan suap perkara uji materi. Patrialis ialah hakim yang pernah berkarier di Partai Amanat Nasional.
Patrialis merupakan hakim MK kedua yang terjerat kasus suap. Sebelumnya KPK menangkap Akil Mochtar yang kala itu berstatus ketua MK.
Serupa Patrialis, Akil juga berkarier di dunia politik sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi. Akil yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup pernah menjadi anggota Partai Golkar dan duduk di kursi Wakil Ketua Komisi III DPR.
(abm/yul)