Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan seorang pengusaha, Aking Saputra.
"Untuk perkara kasus ini, kami membentuk tim yang diketuai pejabat struktural eselon IV, yakni Kasi Datun," kata Kasi Intel Kejari Karawang, Sabrul Imandi, Jumat (14/7) seperti dikutip dari
Antara.
Sabrul menyatakan hal tersebut kala menerima pengunjuk rasa yang mendatangi Kejaksaan terkait kasus penistaan agama tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabrul menyatakan hingga sore tadi pihaknya mengembalikan lagi berkas kasus tersebut ke Polres Karawang karena dinilai belum lengkap. Pihaknya pun tak bisa menegaskan penahanan Aking seperti yang dituntut para pengunjuk rasa. Saat ini, sambung Sabrul, kasus tersebut masih wewenang pihak kepolisian.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata Sabrul.
Berdasarkan laporan yang dikutip dari
Antara, ratusan masyarakat mendatangi kejaksaan berunjuk rasa mendesak aparat penegak hukum menahan Aking yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Dalam unjuk rasa yang digelar di jalan utama depan kantor Kejari Karawang para pengunjuk rasa dari berbagai elemen yang bergabung dalam Forum Masyarakat Karawang juga melaksanakan shalat Jumat di jalan raya.
Aking terjerat kasus penistaan agama karena status yang ditulisnya dalam akun media sosial
Facebook. Di sana Aking menulis, 'Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam).'
Aking lalu dilaporkan ke polisi karena dinilai telah menistakan agama melalui status di akun media sosial miliknya.
Mulyono, salah seorang pengunjuk rasa menyatakan, "Kami meminta pihak kepolisian segera menahan Aking."
"Unjuk rasa ini tuntutan utamanya ialah mendesak polisi menahan Aking Saputra. Kami butuh jawabannya," sambung Mulyono.
Menanggapi unjuk rasa tersebut, Polres Kabupaten Karawang meminta masyarakat menghormati proses hukum.
"Jangan sampai (adanya desakan masyarakat) terkait penyelesaian kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat," kata Kasat Intel Polres setempat AKP Rezky Kurniawan Samsudin.
Jika kasus penistaan agama yang kini ditangani pihak kepolisian bergulir ke arah lain seperti menimbulkan keresahan masyarakat yang berujung ke perbuatan pidana, Kurniawan menyatakan pihaknya akan menindak secara tegas.
"Polres akan melengkapi berkasnya. Masyarakat percaya atau tidak, negara yang percaya kami," kata dia.