Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, lembaga yang dipimpinnya itu mesti berhati-hati mengusut tindak pidana korporasi. Pasalnya, terdapat banyak pihak yang turut terlibat dalam suatu perusahaan.
Hal ini diungkapkan Saut menanggapi penetapan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit di Universitas Udayana.
"Karena itu
company harus hati-hati. Di situ ada pekerja, ada investor, harus hati-hati. Nanti kita lihat, kalau
company harus hati-hati," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Saut enggan menjelaskan lebih jauh terkait tindak pidana korporasi tersebut. Menurutnya, penyidik KPK masih perlu menindaklanjuti keterlibatan PT DGI dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pada saatnya akan diekspose. Tunggu saja, saya belum bisa ngomong itu," ucapnya.
PT DGI adalah perusahaan yang sempat dipimpin wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno. Saat proyek tersebut berjalan, Sandiaga menjadi komisaris PT DGI yang sekarang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Pimpinan KPK lainnya, Laode M Syarif sebelumnya mengatakan, penetapan korporasi sebagai tersangka adalah hal baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun Laode menyatakan belum mengetahui lebih dalam langkah selanjutnya.
"Saya belum bisa memberikan penjelasan karena belum melihat detail," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan anak buah Sandiaga, Dudung Purwadi sebagai tersangka sejak tahun 2015. Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.