Tolak Perppu Ormas, HTI Kerahkan Massa ke Jakarta

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2017 13:11 WIB
HTI rencananya akan menggelar aksi besar-besaran di Patung Kuda, Jakarta besok siang, Selasa (18/7)
Hizbut Tahrir Indonesia akan mengerahkan massa di Tugu Tani sebagai bentuk protes terhadap penerbitan Perppu Ormas. (Ilustrasi/REUTERS/Supri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hizbut Tahrir Indonesia berencana menggelar aksi secara besar-besaran di Patung Kuda, Jakarta besok siang, Selasa (18/7).

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan HTI terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan pemerintah.

"Di Patung Kuda, besok hari Selasa Pukul 13.00," ujar pengurus DPP HTI, Irwan Syaifulloh di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP HTI, Rokhmat Labib mengatakan sudah banyak elemen masyarakat dari berbagai daerah yang ingin melancarkan aksi untuk menolak Perppu Ormas.

"Kami lihat di media sosial sudah banyak yang ingin aksi di berbagai daerah," kata Rahmat.
Rahmat menyerukan masyarakat bangkit untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah. Menurutnya, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah menasbihkan diri menjadi rezim yang represif, sehingga perlu ditentang oleh masyarakat.

"Saya kira mestinya bukan hanya HTI yang bangkit, tetapi seluruh rakyat yang terancam oleh rezim yang jelas-jelas diktator dan represif," kata Rahmat.

Selain untuk menolak Perppu Ormas, kata Irwan, aksi yang akan dilancarkan besok juga untuk memberitahu kepada masyarakat bahwa Perppu Ormas mengandung hal-hal yang dapat memasung hak asasi.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami ancaman dari Perppu Ormas, Terutama bagi mereka yang merupakan anggota atau pengurus suatu ormas yang terancam hukuman pidana.

"Kalau mereka tahu ancaman penjara lima sampai 20 tahun hanya karena mereka ikut sebuah ormas tanpa ada kesalahan yang dilakukan, saya kira rakyat akan bangkit melakukan perlawanan," kata Rahmat.

Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 tahun 2017 untuk menggantikan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Ormas pada Rabu lalu (12/7).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan Perppu dikeluarkan karena undang-undang yang lama cenderung menyulitkan pemerintah dalam menindaktegas ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER