Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan pencabutan status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Dirjen AHU Administrasi Hukum dan HAM Freddy Haris mengklaim pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Freddy di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy mengatakan pencabutan status badan hukum HTI itu dituangkan dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Pencabutan status tersebut, katanya, merujuk pada penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 yang diterbitkan pada 10 Juli lalu.
Freddy melanjutkan surat keputusan pencabutan badan hukum HTI ini dilakukan berdasarkan data, fakta dan koordinasi dari seluruh intansi terkait yang dibahas bersama di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Kini, kata Freddy, dengan adanya pencabutan SK badan hukum HTI ini maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Secara terpisah, kepada
CNN Indonesia, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menyatakan pencabutan status badan hukum itu adalah wewenang Kemkumham merujuk pada Perppu 2/2017.
Johan Budi menegaskan penerbitan Perppu 2/2017--yang berujung pada pncabutan status badan hukum HTI--sebagai tindakan otoriter pemerintah.
"Ini bukan arti pemerintah jadi otoriter. Mana ada otoriter, karena ada mekanisme hukum. karena ini bisa diuji di MK juga," kata Johan.
Lebih lanjut, Johan Budi pun menolak pemerintah bermaksud memberangus ormas-ormas Islam lewat pemberlakuan Perppu 2/2017 tersebut.
"Ada pihak yang menyebut Perppu ini memberangus ormas-ormas Islam, nyata tidak. Pada ormas yang mengaku [berdasarkan] Pancasila, enggak ada masalah. Tapi kalau ada ormas yang terang-terangan tak mengaku Pancasila, ada Perppu 2/2017," kata Johan
"Perppu itu bisa digugat ke MK, dan kita juga menunggu DPR setuju atau tidak ini jadi undang-undang."