Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyatakan putra sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas bersalah karena terlibat memesan Happy Five dari Malaysia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, meski hasil tes urine negatif, Matthew dinyatakan bersalah karena melanggar UU Psikotropika.
"Tes urine negatif. Dia kan pesan barang (Happy Five). Tetap salah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah menetapakan Matthew sebagai tersangka kemarin. Berdasarkan gelar perkara, polisi menemukan bukti adanya bukti transfer pemesanan Happy Five senilai Rp1,5 juta dari bandar berinisial JV dan DRW di Malaysia.
Argo mengatakan, Axel sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa Satgas Narkoba Polres Bandara.
"Barang bukti itu ada catatan pemesanan, bukit transfer, dan pengakuan dia," tutur Argo.
Polisi menjerat Matthew Axel dengan Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal tersebut menjelaskan, barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menurut polisi, penangkapan Matthew merupakan hasil pengembangan kasus setelah menangkap JV dan DRW di Bandara Soekarno-Hatta beberapa hari sebelumnya.
"Dia bukan target ya. Saat kasus dikembangkan, ada bukti pemesanan dan menyebut nama dia (Axel)," ujarnya.