Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempersilakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menempuh jalur hukum bila berkeberatan dengan pencabutan badan hukum yang telah diputuskan pemerintah hari ini, Rabu (19/7).
"Silahkan mengambil jalur hukum,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris di kantornya. Gugatan atas keputusan ini bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pembubaran HTI ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarkatan (Ormas).
Melalui pencabutan SK badan hukum HTI tersebut, kata Freddy, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy melanjutkan, surat keputusan pencabutan badan hukum HTI ini dilakukan berdasarkan data, fakta dan koordinasi dari seluruh intansi terkait yang dibahas bersama di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Freddy mengklaim pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kata Freddy, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujarnya.
HTI sebagai perkumpulan berbadan hukum telah terdaftar di Kemenkumham sejak 2 Juli 2014. Pemerintah sementara itu telah menyampaikan rencana pembubaran organisasi transnasional itu sejak awal Mei 2017.