Ukuran Pancasilais Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Subjektif

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 13:46 WIB
Pembubaran HTI yang dianggap tidak pancasilais dinilai subjektif. Pimpinan Komisi Agama DPR khawatir pembubaran akan merembet ke ormas lain.
Ilustrasi HTI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong berpendapat, ukuran pemerintah dalam menilai suatu ormas adalah pancasilais atau tidak, terlalu subjektif. Hal ini terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap tidak pancasilais. Dia khawatir pembubaran akan merembet ke ormas lain.

"Ukuran pancasilais itu apa? Kan sangat subjektif. Kalau saya mengaku pancasilais kemudian dia paling hebat pancasilais? Kan, tidak," kata Ali di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7).

Ali mengatakan, pemerintah memang memiliki hak subjektif untuk membubarkan demi pencegahan dini. Namun sisi objektivitas juga tidak boleh dilupakan sebelum membubarkan ormas.

"Jangan lupa objektivitas ini juga harus ada bahwa setiap ormas itu adalah memiliki hak hukum," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PAN ini menilai pemerintah terlalu terburu-buru membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, pembubaran itu harus melalui proses hukum.

Komisi yang melingkupi bidang agama dan sosial ini menyatakan, setiap organisasi kemasyarakatan yang lahir dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas berhak melakukan pembelaan dalam proses hukum. Proses itu perlu dilakukan meski saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sudah berlaku.

"Oleh karena itu menurut pandangan saya pemerintah jangan terlalu cepat mengambil langkah-langkah pembubaran, jika belum diketemukan alat bukti yang cukup," kata Ali.
Ukuran Pancasilais Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai SubjektifDirektur Jenderal AHU Freddy Harris mengumumkan SK pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Sodil Mujahid meminta seluruh elemen menolak pemberlakuan Perppu Ormas. Dia mengklaim, DPR juga akan menolak Perppu itu dalam rapat paripurna.

Pembiaran Perppu apalagi diperkuat menjadi UU, kata dia, merupakan langkah mundur pembangunan demokrasi di Indonesia. Sodik khawatir perppu ini akan memakan korban ormas lain.

"Perpu ini akan memakan korban-korban selanjutnya yakni kelompok-kelompok kritis, khususnya yang berbeda pendapat dengan pemerintah," kata Sodik.

Hari ini, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Kemenkumham pun mempersilakan HTI untuk menempuh jalur hukum bila berkeberatan dengan pencabutan badan hukum yang telah diputuskan pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER