"Ukuran pancasilais itu apa? Kan sangat subjektif. Kalau saya mengaku pancasilais kemudian dia paling hebat pancasilais? Kan, tidak," kata Ali di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7).
Ali mengatakan, pemerintah memang memiliki hak subjektif untuk membubarkan demi pencegahan dini. Namun sisi objektivitas juga tidak boleh dilupakan sebelum membubarkan ormas.
"Jangan lupa objektivitas ini juga harus ada bahwa setiap ormas itu adalah memiliki hak hukum," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi yang melingkupi bidang agama dan sosial ini menyatakan, setiap organisasi kemasyarakatan yang lahir dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas berhak melakukan pembelaan dalam proses hukum. Proses itu perlu dilakukan meski saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sudah berlaku.
"Oleh karena itu menurut pandangan saya pemerintah jangan terlalu cepat mengambil langkah-langkah pembubaran, jika belum diketemukan alat bukti yang cukup," kata Ali.
Direktur Jenderal AHU Freddy Harris mengumumkan SK pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (CNN Indonesia/Feri Setyawan) |
"Perpu ini akan memakan korban-korban selanjutnya yakni kelompok-kelompok kritis, khususnya yang berbeda pendapat dengan pemerintah," kata Sodik.
Hari ini, HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
