Jakarta, CNN Indonesia -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak tinggal diam dengan keputusan pencabutan surat keputusan badan hukum yang baru dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Organisasi transnasional itu bakal melakukan perlawanan hukum.
"HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto lewat keterangan tertulis, Rabu (19/7).
Ismail menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM soal pencabutan badan hukum HTI, yang telah terdaftar dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 sejak 2 Juli 2014 itu adalah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami (HTI) menilai putusan yang dikeluarkan pemerintah itu bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah," tegas dia.
Menurut Ismail, sampai hari ini pihaknya tak pernah tahu kesalahan yang sudah dilakukan, sebagaimana dituduhkan oleh pemerintah. Pihaknya, lanjutnya, juga tak pernah mendapat surat peringatan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman," tegasnya.
Pagi tadi, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut badan hukum HTI. Pemerintah pun telah mempersilakan HTI melakukan perlawanan hukum.
"Silahkan mengambil jalur hukum,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris di kantornya. Gugatan atas keputusan ini bisa dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).