Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tertutup rapat pada Kamis (20/7), sehari setelah pemerintah membubarkannya.
Papan nama yang terpasang di atas gedung ditutup oleh kain hitam sejak dini hari.
"Sehari-hari biasanya ramai. Tapi sejak ditutup semalam, enggak ada aktivitas," kata Chairul, petugas keamanan di sekitar kantor tersebut.
Chairul mengatakan, sepenjang pengetahuannya kantor itu adalah milik HTI,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan menyewa," ujar Chairul. Ia juga menyebut bahwa umumnya tidak terlalu banyak massa HTI yang mendatangi kantor.
Pihak HTI yang berada di dalam gedung menolak untuk memberi keterangan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan status badan hukum organisasi HTI pada Rabu (19/7) .
Dirjen AHU Freddy Haris menyebut pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Polri juga mengatakan akan memproses secara pidana jika HTI masih melakukan kegiatan berorganisasi pascapembubaran oleh pemerintah itu.
HTI sendiri mengatakan akan mengambil langkah hukum keputusan pemerintah terkait pembubaran organisasinya.