Terdakwa Korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto Hadapi Vonis Hakim

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 08:34 WIB
Irman dan Sugiharot masing-masing dituntut hukuman tujuh tahun dan lima tahun penjara. Keduanya berharap majelis hakim memberi vonis seringan-ringannya.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (kanan) dan Sugiharto Kamis (10/7) ini akan hadapi putusan hakim atas kasus yang menjeratnya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto, akan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

Irman sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara sementara Sugiharto dituntut lima tahun penjara. Keduanya juga dikenai hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti.

Dalam pembelaannya, Irman mengaku telah mengungkapkan seluruh fakta terkait proyek e-KTP bersama Sugiharto kepada penyidik maupun jaksa. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang saya ketahui, dengar, dan lihat sudah dibongkar semua. Kami harap majelis hakim bisa memberikan hukuman seringan-ringannya," ucap Irman dalam persidangan pekan lalu.

Senada, Sugiharto juga menyatakan telah berusaha mengungkapkan seluruh fakta yang diketahui kepada penyidik KPK. Ia mengapresiasi putusan pimpinan KPK yang mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan.

"Itu kemampuan maksimal saya, apa yang saya ketahui, dengar, dan rasakan. Maka dengan penuh kesadaran dan penyesalan yang mendalam saya minta yang mulia mempertimbangkan hati nurani saya," tuturnya.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP ini juga meminta maaf kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia yang telah dirugikan akibat korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Ratusan Saksi Diperiksa

Sejak sidang perdana pada 9 Maret lalu, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 106 saksi di muka persidangan yang berasal dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan pihak swasta.

Dari keterangan sejumlah saksi terungkap bahwa sejak awal terdapat keganjilan dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Bebrapa di antara tindakan merugikan keuangan negara itu adalah penunjukan konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP, pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, dalam pembukuan anggaran proyek e-KTP, hingga pelaksanaan proyek yang terhambat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR yang juga ketua umum Golkar, Setya Novanto. Dan yang paling terbaru ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi ini adalah anggota DPR dari fraksi Golkar pula yakni Markus Nari.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER