KPK Periksa Andi Narogong Jadi Saksi Setya Novanto

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 11:22 WIB
KPK memanggil Andi Narogong sebagai saksi untuk Setya Novanto yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan e-KTP pada awal pekan.
KPK memanggil Andi Narogong sebagai saksi untuk Setya Novanto yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan e-KTP pada awal pekan. (Antara/Wahyu Putro A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Hari ini, Kamis (20/7), penyidik KPK memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi Setnov.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan Andi Narogong sebagai saksi untuk Setnov merupakan yang pertama usai Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7) lalu.
Andi Narogong diketahui, dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto disebut-sebut kenal dekat dengan Setnov. Andi dan Setnov diduga telah mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu sedari awal hingga proses pengadaan e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain meminta keterangan saksi untuk Setnov, penyidik KPK juga memanggil sejumlah bos perusahaan untuk Andi Narogong.

Mereka di antaranya, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hira, Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei, Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.

Kemudian Staf PT Puncak Mas Auto Sandra, Staf PT Harrisma Agung Jaya Nana Juhana Osay dan pegawai di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Fajar Kurniawan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," tutur Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas e-KTP, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER