Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim menyatakan politikus Golkar Ade Komarudin termasuk salah satu pihak yang terbukti menerima uang terkait proyek e-KTP. Dalam surat putusan Irman dan Sugiharto, hakim menyebutkan Ade terbukti menerima uang US$100 ribu.
"Selain terdakwa, pihak-pihak yang menerima keuntungan yakni Ade Komarudin sebesar US$100 ribu," ujar hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Selain Ade, hakim juga menyebut politikus Hanura Miryam S Haryani terbukti menerima uang US$1,2 juta. Uang itu, kata hakim, diterima dari terdakwa Sugiharto dan stafnya Yosef Sumartono melalui beberapa kali tahapan penyerahan.
Hakim juga merinci sejumlah pihak yang menerima uang terkait proyek e-KTP yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mantan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni sebesar US$500 ribu
2. Anggota DPR Markus Nari sebesar US$400 ribu atau Rp4 miliar
3. Pengacara Hotma Sitompul sebesar US$400 ribu
4. Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar US$20 ribu dan Rp30 juta
5. Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar US$140 ribu dan Rp25 juta
Hakim juga menyatakan enam anggota panitia lelang terbukti menerima uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan anggota tim Fatmawati dengan nominal yang berbeda-beda.
"Pemberian uang tersebut jelas menguntungkan bagi terdakwa dan berbagai pihak yang menerima," kata Anwar.
Saat bersaksi dalam persidangan April lalu, Ade menegaskan tak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP. Ade mengaku tak pernah menyuruh orang kepercayaan yang ada di rumahnya untuk menerima uang tersebut.
"Saya terus terang tidak pernah menyuruh, tidak pernah meminta ke Pak Irman," ujarnya.
Irman menyebut Ade turut menerima uang Rp1 miliar yang diserahkan melalui Sudrajat kepada orang kepercayaan Ade. Uang itu diserahkan langsung ke rumah dinas Ade di Kalibata, Jakarta Selatan.