BAP Miryam S Haryani Tak Jadi Pertimbangan Hakim

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 11:26 WIB
Majelis Hakim tak mempertimbangkan BAP Miryam S Haryani dalam kasus pengadaan e-KTP, melainkan hanya keterangan dalam persidangan.
Majelis Hakim tak mempertimbangkan BAP Miryam S Haryani dalam kasus pengadaan e-KTP, dan melainkan hanya keterangan dalam persidangan. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keterangan saksi Miryam S Haryani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi proyek e-KTP tak menjadi pertimbangan majelis hakim. Hakim menyatakan keterangan yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan di persidangan.

"Menimbang bahwa keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan surat putusan Irman dan Sugiharto dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
Miryam mencabut seluruh keterangan dalam BAP saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP 23 Maret 2017. Miryam mengaku mendapat tekanan dari penyidik saat proses pemeriksaan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa BAP hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa BAP penyidikan pada hakikatnya hanya pedoman untuk memeriksa dan mengadili perkara, bukan alat bukti," kata Jhon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim mengesampingkan pencabutan BAP oleh Miryam saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa beralasan pernyataan Miryam soal keinginan mencabut BAP telah dibantah oleh tiga penyidik KPK yang juga dihadirkan ke muka persidangan, yakni Ambarita Damanik, M Santoso, dan Novel Baswedan. Jaksa juga meyakini, pencabutan BAP oleh Miryam diduga karena ada arahan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam kasus ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER