Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 14:56 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan gubernur Banten Ratu Atut, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan gubernur Banten, Ratu Atut, lebih ringan dari yang dituntutkan JPU. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, karena terbukti dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes).

Atut dijatuhkan vonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier tiga bulan kurungan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai Atut terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Atut dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan hukuman adalah sikapnya yang dianggap sopan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp3,8 miliar.

Atut dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas putusan tersebut, Atut menanggapi, "Saya menerima vonis yang disampaikan."

Dalam perkara ini, Atut didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan terkait pengadaan alkes tersebut. Selain Atut, sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Banten juga disebut menerima hasil korupsi.

Sejak menjadi gubernur Banten, Atut disebut selalu meminta komitmen pada para pejabat di lingkungan Pemprov Banten agar loyal pada arahannya. Atut juga didakwa memeras dengan cara memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan pada sejumlah pejabat Dinkes Banten.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER