Atut dijatuhkan vonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier tiga bulan kurungan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hal yang meringankan hukuman adalah sikapnya yang dianggap sopan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp3,8 miliar.
Atut dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU 20/2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas putusan tersebut, Atut menanggapi, "Saya menerima vonis yang disampaikan."
Sejak menjadi gubernur Banten, Atut disebut selalu meminta komitmen pada para pejabat di lingkungan Pemprov Banten agar loyal pada arahannya. Atut juga didakwa memeras dengan cara memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan pada sejumlah pejabat Dinkes Banten.