Siti Fadilah Klaim Uang ke Amien Rais Tak Terkait Alkes

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 02:46 WIB
Tim kuasa hukum Siti Fadilah mengklaim uang Rp600 juta yang mengalir ke rekening Amien Rais tak terkait dengan kasus dugaan korupsi alkes.
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengklaim uang Rp600 juta yang mengalir ke rekening Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tak terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa pada 2005.

"Dilihat berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, tidak ada aliran dana atas pengadaan alkes tersebut ke Bapak Amien Rais," kata tim kuasa hukum Siti Fadilah, Kholidin Achmad membacakan nota pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/6).

Achmad mengungkapkan, uang yang masuk dari PT Mitra Medidua, selaku pemasok alkes bagi PT Indofarma Tbk, merupakan bagian dari pinjam-meminjam antara Rizaganti Syahrun dengan Andri Krisnamurti. PT Indofarma merupakan pemenang lelang dari pengadaan alkes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizaganti Syahrun diketahui adalah suami Nuki Syahrun, dan juga adik ipar Sutrisno Bachir. Nuki menjabat sebagai Ketua Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Aliran uang ke Amien dikirim Nuki lewat rekening Yayasan SBF.

"Rincian dana tersebut bukan hanya ada transaksi dari PT Indofarma ke PT Mitra Medidua yang kemudian masuk ke dalam rekening saksi milik Yurida yang kemudian mengalir ke rekening Amien Rais," tutur Achmad.

Sementara itu, dikonfirmasi usai sidang, Siti mengaku tak tahu menahu soal aliran uang Rp600 juta ke rekening Amien. Siti mengklaim tak memiliki hubungan apa pun dengan berbagai yayasan, termasuk Yayasan SBF.

"Kita nggak tahu, saya dengarnya saja dari persidangan ya," tuturnya.

Siti menegaskan bahwa tak ada sepeser pun uang yang mengalir dari koceknya atau Kementerian Kesehatan yang masuk ke rekening Yayasan SBF dan Amien.

"No... No... tidak ada satu pun dari saya. Tidak ada dana dari saya atau ke saya," tandasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK membeberkan para pihak yang turut menerima aliran uang dari SBF, yang diduga fee korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005. Salah satu nama yang disebut adalah Amien Rais.

Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Amien disebut menerima aliran dana hingga Rp600 juta, yang ditransfer sebanyak enam kali.

Transfer kepada mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.

Amien menerima uang tersebut dari Nuki Syahrun selaku Ketua SBF. Nuki kini menjabat sebagai Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).

Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah.

PT Indofarma merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung Siti Fadilah untuk menggarap proyek alkes di Kementerian Kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER