Pertemuan Setnov dan Tersangka e-KTP Jadi Pertimbangan Hakim

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 23:33 WIB
Majelis hakim masukkan pertemuan terpidana korupsi e-KTP dan Setya Novanto sebagai pertimbangan dalam vonis atas korupsi mantan petinggi Kemendagri
Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim memasukkan pertemuan terdakwa korupsi e-KTP dengan Ketua DPR Setya Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta sebagai pertimbangan dalam vonis untuk mantan dua petinggi Kementerian Dalam Negeri dalam korupsi e-KTP.

Mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencataan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto mendapatkan vonis pidana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

Anggota majelis hakim Franky Tambuwun mengatakan, selain oleh dua terdakwa, pertemuan itu dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri saat itu, Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat pertemuan di Gran Melia, Setya Novanto menyatakan akan mendukung proyek e-KTP," ujar Franky saat membacakan surat putusan vonis terhadap Irman dan Sugiharto.
Majelis hakim juga menjadikan pertemuan antara Irman dan Andi di ruang kerja Setya di gedung DPR sebagai pertimbangan dalam vonis tersebut. Dalam pertemuan itu, Irman dan Andi disebut meminta kepastian kepada Setya terkait persetujuan anggaran proyek e-KTP.

"Pada pertemuan di ruang kerjanya, Setya Novanto menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Franky.

Namun, dalam pertimbangan tersebut majelis hakim tak menjelaskan lebih lanjut terkait keterlibatan Setya dalam proyek e-KTP tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putri mengatakan, meski nama Setya tak disebutkan sebagai pihak yang turut menikmati hasil korupsi, hakim telah mempertimbangkan ada pihak lain yang ikut melakukannya.

"Jadi fakta ada pertemuan dengan Setya Novanto itu sudah dijelaskan hakim. Tapi hakim kan juga menjelaskan bahwa ada pihak lain yang berperan mewujudkan tindakan korupsi sejak proses penganggaran," kata Irene usai persidangan.
Pertemuan dengan Setya di hotel Gran Melia itu telah diakui kedua terdakwa e-KTP dan juga Diah. Saat bersaksi dalam persidangan Maret lalu, Diah mengaku bertemu Setya membicarakan proyek e-KTP. Pertemuan itu dilakukan di Hotel Gran Melia sekitar pukul 06.00 WIB pada Februari 2010.

"Pagi-pagi, Pak Setya sambil tergesa menyampaikan bahwa di Kemendagri ada program e-KTP. Beliau bilang e-KTP merupakan program strategis nasional jadi ayo kita jaga bersama. Lalu dia pergi," ucap Diah saat bersaksi.

Sementara saat bersaksi di persidangan, Setya membantah tentang pertemuan tersebut. Ketua Umum Partai Golkar itu bersikukuh tak pernah melakukan pertemuan di Hotel Gran Melia untuk membahas proyek e-KTP. Ia juga membantah pertemuan dengan Irman dan Andi di ruangannya.

Setya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli lalu. Setya diduga berperan dalam proses penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa e-KTP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER