Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 22:04 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President of Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono sebagai tersangka korupsi penjualan lahan di Simprug.
Bareskrim Polri menetapkan pejabat Pertamina sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan lahan. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Senior Vice President of Asset Management PT Pertamina (Persero) Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 2011.

Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Indarto mengatakan, penyidik menetapkan Gathot sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidik/129.a/VI/2017/tipidkor yang diterbitkan 15 Juni silam.

"Telah ditetapkan selaku SVP Asset management PT Pertamina Gathot Harsono terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pelepasan aset milik PT Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug," kata Indarto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 orang saksi, dua orang ahli, menggeledah sembilan ruangan di Kantor Pusat Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat. Penyidik juga memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gathot, BPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug sekitar Rp40,9 miliar.

Dia menambahkan, penyidik tengah melengkapi seluruh berkas perkara guna proses penyerahan ke pihak kejaksaan.

Pertamina menjual tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug kepada seorang mayor jenderal purnawirawan TNI berinisal HS dengan nilai Rp1,16 miliar pada 2011. Padahal nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut kala itu sebesar Rp9,65 miliar.

Selang 2,5 bulan, aset tanah tersebut dijual kembali dijual dengan harga Rp10,49 miliar.

Permainan jual beli tanah ini, juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016, dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina.

Kasus ini mulai diselidiki pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER