Polisi Tetapkan Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi UPS

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jul 2017 17:00 WIB
Polri menetapkan PT Offstarindo Adhiprima sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS Pemda DKI yang merugikan negara Rp130 miliar.
Polisi menetapkan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi UPS untuk menyelamatkan uang negara. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Rerserse Kriminal Polri menetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat catu daya (uninterruptible power supply/UPS) Pemda DKI Jakarta.

"PT Offistarindo Adhiprima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Dugaan korupsi ini disebut terjadi dalam penetapan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014-2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, penetapan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka bertujuan untuk mengembalikan sejumlah uang dari kerugian negara tindak pidana ini yang diperkirakan mencapai Rp130 miliar.

Menurut Martinus, ada uang sekitar Rp65 miliar yang masuk ke PT Offistarindo Adhiprima dalam dugaan tindak korupsi ini.

"Jadi, untuk menarik kerugian negara, perlu menetapkan perusahaan ini sebagai tersangka," katanya.

Martinus menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjerat PT Offistarindo Adhiprima dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menambahkan, sanksi yang mungkin menjerat PT Offistarindo Adhiprima nantinya antara lain pembekuan aset atau denda.

Perkara UPS menjerat lima orang tersangka, yaitu dua anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan Firmansyah. Kemudian, petinggi Offistarindo Adhiprima Harry Lo, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Kelima tersangka tersebut telah diputuskan sebagai terpidana oleh pengadilan setelah dijatuhi vonis yang berbeda-beda.

Anggaran pengadaan UPS seharusnya tidak ada di dalam APBD 2014.

Berdasarkan penelusuran, yang dibutuhkan SMA dan SMK di Jakarta Barat adalah perbaikan jaringan listrik untuk sarana dan prasarana belajar mengajar.

Pengajuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.

Besar anggaran pengadaan UPS ini dalam APBD-P 2014 sebesar Rp150 miliar dengan 25 jenis kegiatan dan satu paket anggaran pengadaan UPS ini mencapai Rp6 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER