Polri Periksa TKW Tersangka Pembunuhan Lansia di Singapura

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jul 2017 00:32 WIB
Penyidik Polri akan memeriksa Khasanah, tenaga kerja wanita yang diduga terlibat kasus pembunuhan pasangan lanjut usia di Singapura.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan institusinya akan memeriksa TKW yang diduga terlibat pembunuhan di Singapura. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memeriksa Khasanah (40), tenaga kerja wanita yang diduga terlibat kasus pembunuhan pasangan lanjut usia di salah satu apartemen di kawasan Bedok, Singapura pada Rabu (21/6).

Pasangan lansia yang diduga dibunuh Khasanah adalah majikan tersangka, yakni Chia Ngim Fong (79) dan Chin Sek Fah (78).

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pemeriksaan Khasanah dilakukan berdasarkan Pasal 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ketentuan pidana bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
"Peristiwa tersebut betul terjadi di Singapura, (korban) suami istri, kemudian dibunuh oleh TKW ini. Ditangkap di Jambi, tetap berlaku asas personalitas dalam KUHP," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tito, dengan asas personalitas tersebut, WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia juga menyatakan Polri nantinya dapat menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Khasanah.

"Tidak kami serahkan ke Singapura, ditangani Mabes Polri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Begitu aturannya. Saksinya kami hadirkan, seperti kasus OKI (Oki Harnoko Dewanto) yang peristiwa pidananya di Amerika (tahun 1991-1993). Saksi di sana. Jadi, kami punya prinsip asas personalitas," kata Tito.

Di tempat yang sama Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan aksi yang dilakukan Khasanah dapat dikategorikan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Menurutnya, penyidik telah menemukan sejumlah fakta terkait dugaan tersebut.

"Kalau dilihat fakta-faktanya kemungkinan bisa kena ke perencanaan. Karena dia sudah merencanakan membeli tali, lakban. (Artinya) itu sudah ada rencana," tutur Setyo.

Khasanah ditangkap jajaran Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi pada Selasa (27/6) malam, sekira pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap setelah berstatus buronan selama delapan hari.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah anak pasangan lansia itu menemukan kedua orangtuanya dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka sayatan pisau di tubuh.

Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa kepolisian Singapura menyatakan sudah mengetahui bahwa tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian Indonesia. Mereka pun menyatakan siap bekerja sama dengan Polri untuk menyelidiki kasus pembunuhan ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER