Pasangan lansia yang diduga dibunuh Khasanah adalah majikan tersangka, yakni Chia Ngim Fong (79) dan Chin Sek Fah (78).
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pemeriksaan Khasanah dilakukan berdasarkan Pasal 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ketentuan pidana bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyatakan Polri nantinya dapat menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Khasanah.
"Kalau dilihat fakta-faktanya kemungkinan bisa kena ke perencanaan. Karena dia sudah merencanakan membeli tali, lakban. (Artinya) itu sudah ada rencana," tutur Setyo.
Khasanah ditangkap jajaran Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi pada Selasa (27/6) malam, sekira pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap setelah berstatus buronan selama delapan hari.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah anak pasangan lansia itu menemukan kedua orangtuanya dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka sayatan pisau di tubuh.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa kepolisian Singapura menyatakan sudah mengetahui bahwa tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian Indonesia. Mereka pun menyatakan siap bekerja sama dengan Polri untuk menyelidiki kasus pembunuhan ini.