Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah sembilan ruangan di Kantor Pusat Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Benar, ada penggeledahan di sembilan ruangan Gedung Pertamina," kata Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Indarto saat dihubungi.
Menurutnya, sembilan ruangan yang digeledah itu terdiri dari ruang bagian keuangan dan aset milik Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
"Ada beberapa dokumen dan satu CPU yang kami amankan, khusunya terkait dengan kasus ini," ucap Indarto.
Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina ini terjadi pada 2011.
Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug. Tanah itu dijual kepada dengan nilai Rp 1,16 miliar, padahal berdasarkan harga NJOP tanah itu sebesar Rp 9,65 miliar.
Namun berselang 2,5 bulan, pada 27 Desember 2011, tanah itu dijual kembali oleh pembeli pertama seharga Rp 10,49 miliar. Permainan jual beli tanah ini, juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada 10 April 2016 dengan tuduhan persekongkolan yang merugikan Pertamina.
Kasus ini pun mulai diselidiki pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.