KPK Pelajari Putusan Hakim Sebut Akom Terima Uang e-KTP Rp1 M

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jul 2017 01:16 WIB
KPK mempelajari putusan hakim pengadilan Tipikor yang menyebut mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) terlibat kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansya mengaku tengah mempelajari putusan hakim Tipikor tentang keterlibatan Akom dalam kasus e-KTP. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu divonis bersalah dan turut menikmati uang dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Salah satu hal yang dipelajari adalah soal terbuktinya penerimaan uang mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom), anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani hingga anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akom terbukti menerima uang panas e-KTP sebesar US$100 ribu atau Rp1 miliar, Miryam US$1,2 juta dan Markus sejumlah US$400 ribu atau Rp4 miliar.

"Apakah ada pihak lain yang juga akan terlibat (menjadi tersangka e-KTP)? Tentu kita akan analisis lagi, pelajari lagi, apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk orang-orang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/7).

Selain ketiga politikus tersebut, ada nama-nama lain yang juga terbukti menerima suap. Mereka di antaranya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni sebesar US$500 ribu, pengacara Hotma Sitompul sebesar US$400 ribu.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar US$20 ribu dan Rp30 juta, Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar US$140 ribu dan Rp25 juta.

Hakim juga menyatakan enam anggota panitia lelang terbukti menerima uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan anggota tim Fatmawati dengan nominal yang berbeda-beda.

"Tentu putusan akan kita pelajari. Ada cukup banyak sebenarnya pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana," tutur Febri.

Menurutnya, vonis terhadap kedua terdakwa itu, makin menguatkan bahwa proyek senilai Rp5,9 triliun itu memiliki bukti yang kuat bahwa telah terjadi praktik korupsi, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah.

Febri menyatakan, bahwa pihaknya tetap mengejar pihak-pihak yang ditengarai mendapat aliran dana dari mega proyek era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Karena itu salah satu cara untuk mengembalikan uang kerugian negara," tuturnya.

Dia mengimbau kepada para pihak yang diduga menerima uang panas e-KTP, untuk mengembalikannya dan bersikap kooperatif. "Kami tentu akan menghargai pihak-pihak yang bersikap kooperatif membongkar bersama-sama kasus ini," ujarnya.

BAP Miryam Tak Dipersoalkan KPK

Terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani saat pemeriksaan di tingkat penyidikan yang tak menjadi pertimbangan majelis hakim, KPK tak mempersoalkannya.

Febri menyatakan bakal menguatkan bukti-bukti soal dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh politikus Partai Hanura.

"Kita akan lebih rinci nanti pada proses persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani," tutur Febri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER