Polisi Gerebek Gudang Beras di Bekasi

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 21 Jul 2017 12:29 WIB
PT Indo Beras Unggul digerebek polisi karena dituduh membeli gabah dari petani Rp4.900 per kilogram dan menjual ke pasar Rp13.700.
Bareskrim menggerebek gudang beras di Bekasi yang diduga melakukan kecurangan. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek sebuah gudang beras milik PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengas, Karangsambung, Kedungwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7).

Penggerebekan dilakukan terkait dugaan manipulasi harga beras.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, PT Indo Beras Unggul diduga telah mengubah gabah yang dibeli seharga Rp4.900 dari petani dan menjadi beras bermerek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, gabah itu diproduksi menjadi dua merek beras dengan harga jual berbeda, yakni 'Maknyuss' seharga Rp13.700 per kilogram dan 'Cap Ayam Jago' seharga Rp20.400 per kilogram. Kedua harga itu jauh dari yang ditetapkan pemerintah yakni Rp9.000 per kilogram dan berpotensi mematikan pelaku usaha lain.

"Perbuatan dari PT IBU dengan menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani jauh melampaui dari harga yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).
Dia menerangkan, berdasarkan keterangan ahli pidana, tindakan PT Indo Beras Unggul dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.

Selain itu, penyidik menduga mutu dan komposisi beras 'Maknyuss' dan 'Cap Ayam Jago' yang diproduksi PT Indo Beras Unggul tidak sesuai dengan yang tercantum pada label.

"Hasil laboratorium pangan terhadap kedua merek beras diduga mutu dan komposisi beras tidak sesuai," kata Agung.
Polisi Gerebek Gudang Beras di BekasiBareskrim menggerebek gudang beras di Bekasi, Jawa Barat. (CNNIndonesia.com/Rinaldi Sofwan Fakhrana)
Berdasarkan temuan itu, Agung mengatakan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul, sebagaimana diatur dalam Pqsal 382 KUHP dan Pasal 141 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 UU Nomor 8 Tqhun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Agung, para pelaku terancam pidana lima tahun penjara.
(ugo/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER