Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan masih menunggu data milik Polri terkait daftar organisasi kemasyarakatan (Ormas) anti-Pancasila, sebelum memutus untuk mencabut status badan hukumnya alias dibubarkan.
"Ya kita lihat nanti, kita belum dapat datanya. Polri kan mengatakan masih ada," kata Yasonna usai menerima dukungan dari Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (21/7).
Politikus PDIP itu mengatakan, setelah mendapat daftar Ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar negara Indonesia itu pihaknya langsung mengkaji apakah Ormas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Nanti kita lihat dan kaji lagi. Kan ada kajian (untuk mencabut badan hukumnya)," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ormas pertama yang dicabut badan hukumnya setelah Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas diterbitkan adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah mencap organisasi transnasional itu sebagai anti-Pancasila dan perlu dibubarkan.
Selain itu, pemerintah mengganggap HTI mengingkari AD/ART-nya sendiri.
Dalam aturan internal mereka itu tertulis berasaskan Pancasila dan UUD '45, namun pada praktiknya mereka mengusung ideologi lain dan kerap disebarluaskan dalam setiap kegiatannya.
Dalam sambutannya, Yasonna mengklaim penerbitan Perrpu Ormas itu dilakukan lantaran UU Nomor 17/2013 tentang Ormas sudah tidak memadai.
 Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membubarkan HTI karena menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. (Grandyos Zafna) |
Menurutnya, pemerintah memerlukan sebuah aturan yang efektif untuk mencegah, mengawasi dan menindak Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD '45.
"Kalau dibiarkan pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi. Karena ini (HTI) gerakan ideologis," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bakal menyerahkan daftar Ormas yang dinilai anti-Pancasila.
Nama-nama Ormas tersebut nantinya bakal ditindak lanjuti lebih lanjut di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri bersama, Polri, dan Tentara Nasional Indonesia akan membentuk tim pendata Ormas yang dianggap anti-Pancasila. Tim ini yang menilai sebelum pemerintah mengambil keputusan pembubaran suatu ormas.
HTI sendiri tak tinggal diam dengan langkah pemerintah mencabut status badan hukumnya.
Mereka tengah bersiap untuk melayangkan gugatan atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.