Menkumham Yasonna Siap Ladeni Gugatan HTI

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jul 2017 12:55 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia berencana menggugat SK menkumham tentang pencabutan badan hukum HTI. Menkumham Yasonna Laoly menyatakan siap meladeni gugatan itu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siap melayani gugatan yang akan dilayangkan HTI. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan pihaknya siap meladeni gugatan yang akan dilayangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pencabutan status badan hukum Organisasi Kemasyarakatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami siap untuk berpekara, siap untuk melayaninya," kata Yasonna usai menerima kedatangan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (21/7).

Gugatan yang akan dilayangkan HTI terkait dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Pencabutan badan hukum organisasi transnasional itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Ormas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yasonna, langkah HTI untuk menggugat SK pencabutan itu merupakan hal wajar, karena itu merupakan mekanisme yuridis.

Selain itu, Yasonna meminta kepada anggota HTI untuk mematuhi keputusan yang telah diambil pemerintah. Dia juga mengingatkan HTI agar tak menyelenggarakan kegiatan.

"Kan sudah dibubarkan, tak bisa membuat kegiatan. Silakan saja (menggugat)," tegasnya.
Selain bakal menggugat ke PTUN soal pencabutan badan hukum, HTI juga sudah melayangkan gugatan judicial review atau uji materi atas Perrpu Ormas tersebut.
Menanggapi itu, Yasonna mengaku tak khawatir dengan gugatan yang sudah didaftarkan HTI dan sejumlah organisasi lainnya tersebut.

"Ini negara hukum, orang-orang yang merasa, mereka menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan UU, silakan," tuturnya.

HTI merupakan organisasi pertama yang dibubarkan, dengan dicabutnya badan hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pasca-dikelurkannya Perrpu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Ideologi HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

HTI kemudian menutup kantor pusatnya. Bahkan tulisan HTI yang terpampang di kantor pusatnya, di kawasan Tebet ditutup kain hitam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER