"Kami siap untuk berpekara, siap untuk melayaninya," kata Yasonna usai menerima kedatangan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (21/7).
Gugatan yang akan dilayangkan HTI terkait dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yasonna meminta kepada anggota HTI untuk mematuhi keputusan yang telah diambil pemerintah. Dia juga mengingatkan HTI agar tak menyelenggarakan kegiatan.
Menanggapi itu, Yasonna mengaku tak khawatir dengan gugatan yang sudah didaftarkan HTI dan sejumlah organisasi lainnya tersebut.
"Ini negara hukum, orang-orang yang merasa, mereka menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan UU, silakan," tuturnya.
HTI merupakan organisasi pertama yang dibubarkan, dengan dicabutnya badan hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pasca-dikelurkannya Perrpu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Ideologi HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
HTI kemudian menutup kantor pusatnya. Bahkan tulisan HTI yang terpampang di kantor pusatnya, di kawasan Tebet ditutup kain hitam.