Berkas Rampung, Tersangka e-KTP Andi Narogong Segera Disidang

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Jul 2017 02:50 WIB
KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan Andi Narogong. Tersangka kasus e-KTP itu segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pengusaha Andi Narogong akan menjalani persidangan setelah KPK menyatakan berkas penyidikan rampung. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Andi akan segera menjalani persidangan.

"Penyidik melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama AA ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7).

Febri menyatakan, setelah menerima berkas perkara itu, penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andi Narogong, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, persidangan tersangka ketiga dalam kasus korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda membenarkan bila berkas perkara kliennya telah lengkap. Namun dia belum bisa memastikan kapan sidang perdana kliennya digelar.

"Iya benar hari ini telah selesai (berkas perkara Andi Narogong)," kata Samsul dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Andi Narogong menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung KPK, Jumat (21/7). Mengenakan rompi tahanan oranye, dia enggan menanggapi pertanyaan awak media. Andi Narogong memilih langsung masuk ke markas antirasuah.
Andi ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3) di sebuah lokasi di kawasan Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, Andi Narogong langsung ditetapkan sebagai tersangka. Andi diduga berperan dalam proses penganggaran proyek yang dinilai merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Dia pun disebut melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, hingga politisi di DPR, untuk membahas anggaran proyek e-KTP ini.
Selain itu, Andi juga diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.

Pengusaha yang disebut-sebut kenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto itu, setelah dipastikan menjadi pelaksana proyek e-KTP, langsung membentuk konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Sebelum Andi masuk ke persidangan, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah lebih dahulu divonis bersalah. Irman dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, sementara Sugiharto lima tahun penjara.

Untuk saat ini, penyidik KPK tengah melakukan penyidikan pada Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, yang pada pekan ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER