Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Kaesang

CNN Indonesia
Senin, 24 Jul 2017 17:11 WIB
Masa penahanan Muhamad Hidayat Simanjutak akan diperpanjang selama 40 hari ke depan, karena polisi belum menyelesaikan berkas perkara warga Bekasi itu.
Masa penahanan tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian Muhammad Hidayat Simanjuntak diperpanjang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan ujaran kebencian, Muhamad Hidayat Simanjutak selama 40 hari ke depan.

Hidayat juga merupakan pelapor putra sulung Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dalam kasus yang sama di Polresta Bekasi, Jawa Barat.

"Karena berkasnya belum selesai. Kami perpanjang selama 40 hari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat resmi ditahan sejak polisi sejak Jumat (14/7) malam.
Argo sebelumnya menjelaskan, saat hendak diperiksa Hidayat tak mau memberikan keterangan karena tak didampingi oleh kuasa hukum.

"Kami tawarkan kuasa hukum dari kepolisan tapi dia tidak mau," ujar Argo beberapa waktu lalu.

Hidayat ditetapkan tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan saat ada demonstrasi 4 November 2016.
Namun demikian, polisi sempat menangguhkan penahanannya dengan alasan subjektif. Polisi kemudian membuka kasus ini setelah ia melaporkan Kaesang di Polresta Bekasi.

Hidayat ditangkap pada 15 November 2016 di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Ia ditangkap karena dugaan menggiring opini publik dalam video yang diunggahnya.

Hidayat mengunggah dan menyebarkan video yang merekam aktivitas Kapolda saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Negara.

Video itu berjudul Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER