Hidayat merupakan pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Polresta Bekasi, Jawa Barat atas tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Iya saya mau diperiksa sekarang," kata Hidayat kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Hidayat diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.
Kaesang diadukan ke polisi karena menggunakan kata 'ndeso" dalam rekaman video buatannya. (Antara Foto/Wahyu Putro A) |
Polisi menangkap Hidayat pada 15 November 2016 di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Hidayat ditangkap karena dugaan menggiring opini publik dalam video yang diunggahnya.
Dia mengunggah dan menyebarkan video yang merekam aktivitas Kapolda saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Negara.
Dia menulis judul dalam video itu, "terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI."
Meski bersatus tersangka ujaran kebencian, Hidayat juga kerap membuat laporan atas tuduhan yang sama di Polresta Bekasi. Selain Kaesang, ia telah membuat 87 kali laporan kepolisian. .
Kaesang diadukan ke polisi karena menggunakan kata 'ndeso" dalam rekaman video buatannya. (Antara Foto/Wahyu Putro A)