Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa tersangka dugaan ujaran kebencian Muhamad Hidayat Simanjutak.
Hidayat merupakan pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Polresta Bekasi, Jawa Barat atas tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Iya saya mau diperiksa sekarang," kata Hidayat kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (14/7).
Hidayat ditetapkan tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan saat ada demonstrasi 4 November 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, polisi menangguhkan penahanannya dengan alasan subjektif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Hidayat diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Perkaranya kan masih berlanjut, jadi diperiksa untuk melengkapi berkasnya," kata Argo.
 Kaesang diadukan ke polisi karena menggunakan kata 'ndeso" dalam rekaman video buatannya. (Antara Foto/Wahyu Putro A) |
Argo mengatakan belum mengetahui apakah Hidayat langsung ditahan atau tidak hari ini. "Belum tahu, tapi lihat saja nanti," ujarnya.
Polisi menangkap Hidayat pada 15 November 2016 di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Hidayat ditangkap karena dugaan menggiring opini publik dalam video yang diunggahnya.
Dia mengunggah dan menyebarkan video yang merekam aktivitas Kapolda saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Negara.
Dia menulis judul dalam video itu, "terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI."
Meski bersatus tersangka ujaran kebencian, Hidayat juga kerap membuat laporan atas tuduhan yang sama di Polresta Bekasi. Selain Kaesang, ia telah membuat 87 kali laporan kepolisian. .