Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Hynan Poeloengan menyatakan pihaknya siap menerima aduan Muhammad Hidayat Simanjuntak (MHS). MHS sendiri adalah pelapor Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hidayat ingin melaporkan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin ke Kompolnas lantaran tidak menindaklanjuti laporan terkait Kaesang.
"Kalau saudara MHS hendak melapor kepada Kompolnas saya tidak bisa menghalangi itu haknya. Akan tetapi di Kompolnas juga mempunyai prosedur dalam menentukan Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM). Apakah memenuhi syarat dan merupakan kewenangan Kompolnas atau bukan," kata Andrea kepada
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, pekan lalu (8/7).
Andrea menegaskan Kompolnas tidak akan gegabah dan akan mengkaji kelayakan SKM. Selama ini ada SKM yang masuk ke Kompolnas namun tidak memiliki substansi yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan membingungkanMenanggapi laporan soal Kaesang, Andri sendiri merasa bingung. Seharusnya saat meneriman laporan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mengklarifikasi dengan melihat video yang dilaporkan sebagai acuan. Kemudian bertanya pada pelapor bagian mana diduga pidana ujaran kebencian (
hate speech).
Sewajarnya, kata Andrea, SPKT sebelum menerima laporan dikonsultasikan kepada piket serse terlebih dahulu. Jadi, bisa tahu ada pidananya atau tidak.
"Konsultasi antar SPKT dan Piket Reskrim memang untuk menentukan perkara dugaan pidana kemudian layak atau tidak layak untuk diterbitkan sebagai LP. Atau hasil diskusinya bukan perkara pidana," kata Andrea.
Andrea melanjutkan, "Saya sudah menonton video tersebut dan saya bingung di mana ujaran kebenciannya?"
Selektif atas laporan wargaMenurut Andrea tidak semua laporan atau aduan masyarakat harus diterima oleh polisi. Apalagi jika isinya bukan tindak pidana atau bukan kewenangan Polri.
Selain itu, jika Polri ingin menggantikan laporan terkait Kesang harus menggunakan prosedur yang berlaku. Terutama bila ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Saya malah berpkiran dan berdoa agar Kapolri memerintahkan jajaran Itwasun dan Div Propam untuk mengaudit kinerja Polres Bekasi yang menerima LP MHS tersebut beserta LP lainnya yang katanya sejumlah total 60," kata Andera.
Andrea melanjutkan, "Selain itu saya juga mempertanyakan penanganan perkara dugaan tindak pidana dengan tersangka MHS di Polda Metro Jaya. Mengapa penanganannya belum juga P21? Karena menurut Mabes Polri pelapor kasus Kaesang juga tersangka sejak 2016 di Polda. Ada apa ini kok lama dan lambat penanganannya?"