Jakarta, CNN Indonesia -- Muhamad Hidayat, tersangka dugaan pencemaran nama baik Kapolda Metro Jaya, menyatakan kriminalisasi terhadap dirinya adalah kriminalisasi yang jahat dari Polri.
Dia menuturkan pemanggilan dirinya ke Polda Metro Jaya hari ini merupakan efek dari tindakannya melaporkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Polisi sebelumnya menetapkan Hidayat sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik Kapolda yang disebut provokator dalam Aksi Bela Islam.
Hidayat juga menuturkan dirinya sudah meminta maaf kepada Kapolda dalam kasus itu, namun sekarang justru kasusnya dilanjutkan kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saya menduga apa yang menimpa terhadap diri saya adalah kriminalisasi yang jahat dari Polri,” kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (14/7).
Hidayat sebelumnya juga mengadukan Kaesang karena diduga menodai agama dan menyebarkan kebencian terhadap golongan tertentu. Kaesang diketahui mengunggah video di akun Youtube terkait dengan kritik sosial.
Setelah beberapa jam di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Hidayat belum sama sekali menjalani pemeriksaaan.
Polisi tak memeriksa pelapor putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ini karena tidak didampingi kuasa hukum.
"Jadi memang harus ada pendamping dari penasihat hukum pada saat proses BAP. Itu sudah prosedur ya," kata Hidayat saat keluar dari gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7).
Walaupun demikian, Hidayat belum diperiksa karena saat ini belum didampingi oleh penasihat hukum. Dia mengatakan tengah mengusahakan kuasa hukumnya bisa mendampingi dirinya saat di BAP sore ini.
"Iya lagi diusahakan," kata Hidayat.
(asa)