Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Jadi saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/).
Irvanto Hendra atau biasa dipanggil Irvan itu merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan yang sempat dipimpin Irvan diketahui menjadi salah satu konsorsium yang disiapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.
Febri menyebut surat pencegahan sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 21 Juli 2017. Pencegahan Irvan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus e-KTP, agar saat dipanggil tak berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvan juga sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, baik untuk Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong. Irvan juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto.
Sebelumnya, KPK juga sudah mencegah kakak-adik Andi Narogong, Dedi Priyono dan Vidi Gunawan berpergian ke luar negeri. Mereka berdua dicegah per 5 Juli 2017 untuk kepentingan penyidikan sang kakak.
Adik tersangka kasus Korupsi e-KTP Andi Narogong, Vidi Gunawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/4). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) |
Telusuri Aliran DanaHari ini, penyidik KPK memanggil adik Andi Narogong, Vidi Gunawan untuk melengkapi berkas Setnov. Pemeriksaan Vidi dilakukan untuk menelusuri aliran dana dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Penyidik mendalami sumber dana yang diduga digunakan oleh saksi untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak lain di sejumlah lokasi di Jakarta seperti di Cibubur Junction, Kampung Melayu," kata Febri.
Vidi usai diperiksa sebagai saksi untuk Setnov langsung meninggalkan markas antirasuah saat keberadaannya diketahui awak media. Dia tak menggubris pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Mereka adlaah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bakal digelar pada awal Agustus 2017.
KPK kini tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi, penerima uang panas e-KTP, yang tertuang dalam surat putusan Irman dan Sugiharto.