Akbar Tandjung: Setnov Siapkan Pengacara untuk Praperadilan

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 07:08 WIB
Setnov memiliki hak mengajukan praperadilan jika merasa keputusan KPK itu keliru. Akbar Tanjung khawatir jika Setnov tidak mengajukan praperadilan.
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto bersama Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung di kediaman B.J. Habibie, Jakarta, Senin (24/7). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung menyebut ketua umum partainya, Setya Novanto, sedang mempersiapkan diri mengajukan praperadilan. Hal ini sebagai respons penetapan Setnov sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sekarang sedang dipersiapkan dengan lawyer dan ahli-ahli hukumnya yang mendampingi beliau dengan harapan tentu lolos (dari status tersangka)," kata Akbar usai rapat tertutup bersama Novanto, Ketua Dewan Kehormatan BJ Habibie dan beberapa anggota DPP Partai Golkar lainnya di kediaman Habibie kemarin di Jakarta.

Akbar mendukung langkah Setnov tersebut. Menurutnya, Ketua DPR itu memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk mengajukan praperadilan jika merasa keputusan KPK itu keliru. Apabila praperadilan tidak diajukan, maka Setnov akan menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan. Hal ini yang dikhawatirkan Akbar.
"Setelah KPK berdiri, pada umumnya yang tersangka menjadi terdakwa. Sebagian besar yang terdakwa menjadi terpidana," kata Akbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar yakin hal tersebut dapat mempengaruhi persiapan Partai Golkar dalam menghadapi Pilkada 2018. Terlebih, lanjut Akbar, proses hukum Setnov tentu akan memakan waktu yang lama meski praperadilan dikabulkan pengadilan sekalipun.

"Satu tahun belum tentu (selesai). Nah, kalau satu tahun belum tentu (selesai), bagaimana Pilkada 2018?" Kata Akbar.
Belum lagi citra Partai Golkar yang akan memburuk di mata publik jika terjadi sesuatu yang kurang mengenakkan dalam masalah yang sedang dihadapi Setnov. Akbar mengatakan hal itu merupakan akibat buruk bagi Partai Golkar yang perlu dipertimbangkan oleh Setnov.

"Publik tidak akan lagi, terus terang saja, berniat atau katakanlah tidak mau memberikan dukungan kepada calon dari Partai Golkar," ujarnya.

Akbar menganggap pengajuan praperadilan merupakan langkah konkret agar Setnov terbebas dari masalah hukum. Menurutnya, dari pengalaman sebelumnya, praperadilan memang cara ampuh untuk menghilangkan status tersangka yang telah disematkan oleh KPK.
"Misalnya seperti Pak Budi Gunawan dan Hadi Poernomo," ujar mantan Ketua Umum Golkar itu.

Dengan demikian, Setnov dapat menjalankan tugasnya sebagai ketua umum secara optimal. Partai Golkar pun terhindar dari citra buruk di mata masyarakat.
Akbar Tandjung: Setnov Siapkan Pengacara untuk PraperadilanKetua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie pascapenetapan tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Belum Persiapkan Langkah Hukum

Di tempat yang sama, Setnov justru mengatakan hal yang berbeda dengan Akbar Tandjung. Hingga kini dia belum menyiapkan diri untuk mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi e-KTP.

"Saya belum ada niat untuk langsung ke proses pengadilan," kata Setnov.
Ketua DPR RI ini hanya menegaskan, dirinya menghormati proses hukum terkait korupsi e-KTP yang sedang didalami oleh KPK. Saat ini, Setnov mengaku masih sibuk dengan tugas di parlemen.

Selain itu, dia menyatakan tidak akan mengabaikan tugasnya sebagai ketua umum partai, terutama dalam rangka menghadapi Pilkada 2018 dan pemilihan legislatif 2019.

"Saya tetap menjalankan secara serius untuk menangani kedewanan dan juga tugas-tugas partai selain tugas-tugas partai," kata Setnov.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER