KPK Sebut PT NKE Rugikan Negara Rp25 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 00:39 WIB
PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan RS Universitas Udayana Bali karena merugikan negara Rp25 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan PT NKE, perusahaan pemenang tender proyek RS Universitas Udayana diduga merugikan negara Rp25 miliar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Duta Graha Indah, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.

Penetapan PT NKE sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Direktur Utama PT NKE, Dudung Purwadi dan mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Made Mergawa. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut lewat Dudung, PT NKE melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi dalam pembangunan RS Udayana dengan nilai proyek Rp138 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penyelidikan awal yang dilakukan KPK diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp25 miliar," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7).
KPK sudah memanggil puluhan saksi dalam pengusutan kasus PT NKE. 

Salah satu saksi yang diperiksa adalah wakil gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, mantan komisaris PT NKE. Namun Sandiaga kini sudah mundur sebagai komisaris PT NKE. 

Syarif menyebut, dalam kasus dugaan korupsi ini, PT NKE diduga telah melakukan rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sementara, rekayasa dalam proses tender, dengan mengkondisikan perusahaan tersebut ebagai pemenang tender.
Kemudian, menyalurkan dana kepada perusahaan lain, dan dari perusahaan Nazaruddin pada pejabat pembuat komitmen dan panitia. PT NKE diduga juga melakukan penggelembungan harga. 

PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"KPK berharap bahwa dengan dimulainya tindak pidana korporasi ini, dari segi korupsi, diharapkan dunia usaha di Indonesia jadi lebih hati-hati, lebih profesional," tuturnya. 

Syarif mengatakan, penyidik KPK tengah menelusuri PT NKE terkait kepemilikan aset. 

Sementara ini diketahui perusahaan tersebut hanya berganti nama dan sejumlah jajaran direksi maupun komisaris. KPK, kata Syarif, bakal hati-hati menangani kasus ini lantaran perusahaan tersebut sudah go-public. 

"Supaya pemegang saham perusahaan ini juga mempunyai kepastian," kata dia. 

Saat ini PT NKE dipimpin oleh DJoko Eko Suprastowo selaku direktur utama, serta Harry Soesilo Alim, Yetti Heryati, dan Ganda Kusuma, masing-masing selaku direktur.

Sementara itu, di jajaran komisaris, ada nama AM Hendropriyono selaku presiden komisaris, Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto, dan Roy Edison Maningkas selaku anggota komisaris. 

PT NKE melantai di bursa saham dengan kode DGIK. Saham perusahaan itu dimiliki oleh Lintas Kebayoran Kota, dengan 33,03 persen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER