Jakarta, CNN Indonesia -- Keponakan terpidana Tipikor Muchtar Effendi, Nico Panji Tirtayasa alias Miko menyatakan akan melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan sejumlah tindak pidana yang dilakukan oleh oknum di KPK.
Pengacara Miko, Firdaus mengatakan, ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum KPK terhadap dirinya. Seluruh dugaan itu akan dilaporkan ke Bareskrim, malam ini.
"Ada dugaan empat tindak pidana yang dialami Miko. Akan kami laporkan malam ini," ujar Firdaus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus membeberkan, empat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum KPK, di antaranya memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, penyalahgunaan kewenangan, perampasan kemerdekaan orang, dan menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.
Lebih lanjut, saat didesak soal siapa oknum yang akan dilaporkan, Firdaus enggan menjawab. Ia berkata, nama-nama oknum itu akan disampaikan langsung kepada penyidik Bareskrim.
"Saudara nico akan laporkan orang yang lakukan tindak pidana. (Siapa oknumnya) lihat nanti ikuti saja," ujarnya.
Pengakuan NicoSecara terpisah, Nico menyatakan, mendapat intimidasi dan dipaksa ikut dalam rekayasa perkara korupsi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Hal itu diungkapkan dalam RDPU Pansus Angket KPK di DPR.
"Saya di sini (DPR) bukan settingan Pak Muchtar atau KPK kurang bayaran (ke Saya)," ujarnya.
Nico berkata, intimidasi yang dilakukan KPK melibatkan Novel dan sejumlah penyidik KPK. Hal itu dilakukan usai Akil dan Muchtar diringkus oleh KPK.
Sejumlah intimidasi yang dilakukan KPK, di antaranya diisuruh menyerahkan barang bukti hardisk dan menandatangi berkas barang bukti, dipaksa mengakui mengetahui kronologi korupsi Muchtar.
"Saya disuruh untuk menteror Paman saya di apartemen MOI oleh novel Baswedan agar mau bekerjasama KPK dan menyruh membakar perusahaan dan menghabisi anak buahnya," ujarnya.
Intimidasi lain yang dilakukan Novel cs, yakni diminta mengakui bekerja bukan maret 2013, atau setahun lebih awal dirinya bekerja di perusahaan Muchtar pada tahun 2014. Ia juga mengaku, disuruh mengaku mendengar percakapan antara Muchtar dan Akil, dan disuruh mengakui harta dan aset Muchtar sebagai aset titipan Akil.
"Novel dan Abraham Samad juga akan beri aset paman saya dibagi dua. Pihak KPK Novel dan Braham 50 persen dan saya 50 persen," ujarnya.
Lebih dari itu, ia mengaku, namanya diganti dari Nico menjadi Mico untuk kepentingan penyidikan. Ia juga mengaku diajak jalan-jalan oleh KPK jelang vonis Muchtar.
(rah)