Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus penghalangan penyidikan Tipikor, Muchtar Effendi menyatakan, ada tiga orang suruhan mantan Juru Bicara KPK Johan Budi yang menyambangi dirinya di Lapas Sukamiskin pada pertengahan tahun 2016.
Mereka mengaku disuruh untuk membahas aset miliknya yang disita oleh KPK.
"Saya didatangi dari utusan yang membawa nama Johan Budi. Ini saya berdasarkan fakta yang ada. Jadi kalau saya
ngarang dosa," ujar Muchtar dalam RDPU Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/7).
Ia mengatakan, mereka mengaku diminta Johan untuk menawarkan untuk bantuan mengembalikan asetnya yang sempat disita KPK, yakni 25 mobil, 45 motor, tiga rumah, dan dua bidang tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muchtar berkata, bantuan itu akan diberikan jika aset miliknya di bagi dua dengan Johan cs. Selain itu, hak jual juga diserahkan kepada mereka.
Mendengar tawaran itu, Muchtar mengaku menolaknya lantaran merasa aset yang disita KPK bukan hasil korupsi. Sikapnya itu juga sejalan dengan keputuan pengadilan yang menyatakan hartanya yang disita KPK harus dikembalikan karena tidak terkait Tipikor.
"Saya
nolak. Saya bilang maaf Pak ini bukan harta korupsi, ini halal," ujarnya.
Lebih lanjut, Muchtar mengaku tidak mengingat nama para orang yang menyambanginya. Namun, ia menuturkan, dirinya memiliki nomor telepon para orang yang mengaku diminta Johan.
Ia juga menduga, ketiga orang itu bukan merupakan penyidik KPK. Pasalnya, ia berkata, salah satu orang yang menemuinya mengaku dari Yogyakarta.
DibantahJuru Bicara Presiden Johan Budi menyatakan tidak pernah mengirim orang kepada Muchtar Effendi.
Hal itu dilontarkan mantan juru bicara KPK tersebut atas tudingan terpidana kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, Johan pun menegaskan dirinya tidak mengenal orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut.
"Saya baru dengar. Apalagi orang memakai nama saya, ya saya tidak tahu," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/7).
Johan membantah tudingan Muchtar. Johan pun menegaskan tak ada mekanisme di KPK untuk bernegosiasi aset sitaan dengan terpidana korupsi atau suap.
Penyitaan, kata Johan, sepenuhnya sebagai kewenangan penyidik dan dikuatkan melalui proses pengadilan.
"Main
deal-deal enggak bisa. Saya enggak pernah berurusan dengan Muchtar. Kalau ada yang mengaku saya suruh, cek namanya," tutur mantan Jubir KPK ini.