KPK: Penetapan Muchtar Effendi Tersangka Tak Berdasar Dendam

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 22:16 WIB
KPK menegaskan penyataannya sekaligus membantah tudingan Muchtar Effendi yang menyebut mendapat ancaman dari penyidik KPK, Novel Baswedan Cs.
KPK menegaskan penyataannya sekaligus membantah tudingan Muchtar Effendi yang menyebut mendapat ancaman dari penyidik KPK, Novel Baswedan Cs. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mempunyai mekanisme dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam suatu kasus. Hal itu membantah tudingan Muchtar Effendi, yang menyebut mendapat ancaman dari penyidik KPK, Novel Baswedan Cs.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha berkata, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasus tak didasarkan pada dendam pribadi.

"Penetapan tersangka nggak didasari dendam atau ancaman tapi hasil ekspose banyak orang, penyidik, JPU, pimpinan," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan terkait perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Muchtar juga merupakan orang dekat Akil.

Muchtar sendiri telah divonis penjara lima tahun, dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bersama Akil yang dihukum seumur hidup.

Muchtar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK, mengaku diancam dan didzalimi oleh Novel Cs dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang, yang membuat Akil divonis seumur hidup.


Menurut Priharsa, setelah dibahas bersama mengenai peran Muchtar dan menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus suap sengketa dua Pilkada itu, akhirnya KPK menaikan statusnya sebagai tersangka.

"Diambil kesimpulan ME (Muchtar Effendi) terlibat melakukan korupsi dalam sengketa Pilkada Empat Lawang," tuturnya.

Muchtar yang kini merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.


Muchtar diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji. Pemberian itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan sengketa Pilkada yang diadili oleh Akil.

Muchtar bisa hadir di Pansus Angket KPK atas izin Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER