Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan penyidik menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai produsen merek beras 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago'.
Tito membantah, penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengas Bandung, Kilometer 60, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis petang pekan lalu merupakan langkah Polri untuk pamer kekuatan.
"Ini bukan untuk gagah-gagahan polisi, gagah-gagahan yang lain, tapi untuk menciptakan iklim yang baik, menyelamatkan, melindungi petani, melindungi pedagang yang baik, dan melindungi konsumen," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tito pun menyatakan, keberadaan mafia dalam dalam produksi beras di Indonesia merupakan kenyataan. Menurutnya, polisi telah menindak oknum yang mencurangi produksi beras, mulai dari pengoplosan hingga penimbunan yang menyebabkan harga lebih mahal.
"Kami ingin agar para mafia beras jangan dianggap remeh. Jangan dianggap enteng," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Lebih jauh, Tito mengatakan, beras merupakan komoditas terbesar di Indonesia. Menurutnya, hal itu menjadi alasan dasar pemerintah memprioritaskan beras dan akan mengambil tegas bila menemukan kecurangan atau ketidakadilan.
"(Beras) komoditas penting, sehingga kami prioritaskan untuk mewujudkan pemerintah, Bapak Presiden khususnya. Petani padi dan beras ini diuntungkan. Pedagang diuntungkan, tetapi tidak terlalu memberatkan konsumen," katanya.
Tak Perlu BerpolemikTito pun menyatakan, kasus PT Indo Beras Unggul ini tidak perlu menjadi polemik. Menurutnya, pihak-pihak yang keberatan dengan langkah Polri dapat menempuh jalur hukum.
Namun begitu, dia menuturkan, pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan. Tito berjanji, polisi akan memberikan penjelasan kepada publik bila nantinya tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Indo Beras Unggul.
"Kalau mau melakukan klarifikasi ke publik, karena ini perusahaan terbuka yang sudah go public, ya silakan melakukan klarifikasi. Bagi polisi klarifikasi adalah hak dan polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah," tuturnya.
Penyidik Bareskrim telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus dugaan kecurangan dalam proses produksi dan distribusi yang dilakukan PT Indo Beras Unggul ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, sebanyak 16 orang yang diperiksa berasal dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, pedagang beras, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang dimintai keterangan pada Jumat (21/7).
"Sebelumnya sudah kami periksa 16 orang. Hari ini, sebenarnya ada sembilan yang dijadwalkan, (tapi) delapan minta dilakukan penundaan," kata Agung saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/7).