Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan dalam surat pemberitahuan itu disebutkan aksi yang dinamakan 'Aksi 287' ini bakal melibatkan sekitar 5.000 orang.
"Mereka sudah memberitahukan kepada Polda Metro Jaya untuk ada 'Aksi 287', sekitar 5.000 orang," kata Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 1000 bendera merah putih akan dibawa dan dikibarkan dalam aksi demonstrasi menolak Perppu Ormas yang digelar Presidium Alumni 212 pada 28 Juli mendatang.
"Kita tunjukkan kepada masyarakat Indonesia bahwa presidium 212 sangat cinta indonesia," kata Daud yang bakal menjadi Koordinator Lapangan Alumni Aksi 212 dalam jumpa media di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta, Rabu (26/7).
"Waktunya setelah salat Jumat sampai pukul 18.00 WIB. Kami prediksi selesai setelah Ashar," ujar Daud.
MK Tak Bisa Diintervensi Pihak Luar
Secara terpisah, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan hakim-hakim konstitusi tak bisa diintervensi pihak luar dalam menangani perkara.
"Apapun yang muncul dari luar persidangan, tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara. MK tidak bisa diintervensi dan tetap akan menjaga independensinya," ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/7).
"Jadi pihak terkait ini bisa menyampaikan pandangannya juga di hadapan majelis hakim sebagai pertimbangan. Itu akan lebih elegan," katanya.
Meski demikian, Fajar mempersilakan para pihak yang ingin menyampaikan aspirasi lewat aksi unjuk rasa ke MK. Fajar mengatakan lembaga peradilan konstitusi itu akan tetap bersikap terbuka dan menghargai siapapun pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya.
"Dan yang pasti, sikap MK sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak lebih," ucap Fajar.
Perppu 2/2017 tentang Ormas sudah digugat ke MK. Proses sidang pendahuluan dengan pemohon dari Hizbut Tahrir Indonesia. Selain itu, ada dua pemohon lain yakni organisasi advokat dan ormas Persatuan Islam (PERSIS).