Polisi Terima Surat Pemberitahuan Aksi 'Long March' 287

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jul 2017 19:08 WIB
Kadiv Humas Polri menerangkan dalam surat pemberitahuan aksi 287, demonstrasi bakal diikuti sekitar 5.000 orang.
Para alumni 212 akan melakukan aksi unjuk rasa pada 28 Juli mendatang untuk menggugat Perppu 2/2017 tentang ormas. (AFP PHOTO / GOH CHAI HIN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bakal digelar Presidium Alumni 212 pada 28 Juli mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan dalam surat pemberitahuan itu disebutkan aksi yang dinamakan 'Aksi 287' ini bakal melibatkan sekitar 5.000 orang.

"Mereka sudah memberitahukan kepada Polda Metro Jaya untuk ada 'Aksi 287', sekitar 5.000 orang," kata Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, surat tersebut memberitahukan bahwa aksi akan berlangsung dalam bentuk long march (jalan kaki) dari Masjid Istiqlal ke Istana Negara.

Namun, Rikwanto menuturkan, 'Aksi 287' diarahkan ke Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan tujuannya, yakni menolak Perppu Ormas.

"Kami harapkan, karena ini masalah Perppu (Ormas) seharusnya ke Mahkamah Konstitusi," kata jenderal polisi bintang satu itu.

Sekitar 1000 bendera merah putih akan dibawa dan dikibarkan dalam aksi demonstrasi menolak Perppu Ormas yang digelar Presidium Alumni 212 pada 28 Juli mendatang.

"Kita tunjukkan kepada masyarakat Indonesia bahwa presidium 212 sangat cinta indonesia," kata Daud yang bakal menjadi Koordinator Lapangan Alumni Aksi 212 dalam jumpa media di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta, Rabu (26/7).

"Waktunya setelah salat Jumat sampai pukul 18.00 WIB. Kami prediksi selesai setelah Ashar," ujar Daud.

MK Tak Bisa Diintervensi Pihak Luar

Secara terpisah, Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan hakim-hakim konstitusi tak bisa diintervensi pihak luar dalam menangani perkara.

"Apapun yang muncul dari luar persidangan, tidak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara. MK tidak bisa diintervensi dan tetap akan menjaga independensinya," ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/7).

Jika ada pihak yang tidak setuju dengan penanganan suatu perkara di MK, kata Fajar, dapat mengambil langkah konstitusional dengan menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Jadi pihak terkait ini bisa menyampaikan pandangannya juga di hadapan majelis hakim sebagai pertimbangan. Itu akan lebih elegan," katanya.

Meski demikian, Fajar mempersilakan para pihak yang ingin menyampaikan aspirasi lewat aksi unjuk rasa ke MK. Fajar mengatakan lembaga peradilan konstitusi itu akan tetap bersikap terbuka dan menghargai siapapun pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya.

"Dan yang pasti, sikap MK sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak lebih," ucap Fajar.

Perppu 2/2017 tentang Ormas sudah digugat ke MK. Proses sidang pendahuluan dengan pemohon dari Hizbut Tahrir Indonesia. Selain itu, ada dua pemohon lain yakni organisasi advokat dan ormas Persatuan Islam (PERSIS).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER